Mangkir Tugas Lebih dari Sebulan, 2 Polisi di Lamongan Dipecat

Mangkir Tugas Lebih dari Sebulan, 2 Polisi di Lamongan Dipecat

Eko Sudjarwo - detikJatim
Kamis, 02 Mei 2024 15:51 WIB
Upacara PTDH dua anggota Polres Lamongan
Upacara PTDH dua anggota Polres Lamongan (Foto: Dok. Istimewa)
Lamongan -

Polres Lamongan menggelar upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap dua anggotanya. Dua anggota tersebut dipecat karena meninggalkan dinas tanpa keterangan dan tanpa izin pimpinan lebih dari 30 hari berturut-turut.

Kapolres Lamongan AKBP Bobby A Condroputra memimpin langsung upacara PTDH. Sedangkan dua anggota yang dipecat adalah Bripka B dan Bripka F yang tak hadir dalam upacara PTDH.

"Upacara PTDH telah dilakukan kepada 2 anggota beberapa waktu lalu," kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya, Kamis (2/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andi menjelaskan dua anggota Polres Lamonga tersebut dipecat karena melakukan pelanggaran menghindarkan tanggung jawab dinas tanpa keterangan dan tanpa izin mulai Oktober 2020 dan Desember 2021 sampai sekarang.

Pemecatan yang bersangkutan sudah melalui proses penyidikan oleh Propam Polres Lamongan dan melalui proses sidang kode etik," terang Andi.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kapolres Lamongan, Bobby A Condroputra dalam amanatnya mengatakan upacara PTDH merupakan wujud realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik Polri.

Bobby Kapolres juga berpesan kepada anggotanya agar lebih mawas diri dan selalu saling mengingatkan. Ini agar marwah kehormatan Polri tetap terjaga. Bobby juga berpesan kepada dua anggota yang telah dipecat sekembalinya ke masyarakat akan lebih baik.

"Bagi personel yang lain mari sama-sama kita mawas diri dan saling mengingatkan untuk menjaga marwah kehormatan institusi Polri," tandasnya.




(abq/iwd)


Hide Ads