Polisi menangkap 5 pelaku pembobolan rumah kosong di perumahan elit Surabaya dan Sidoarjo. Ternyata dua dari lima pelaku merupakan seorang residivis kasus pembunuhan.
Kelima tersangka adalah Brata Kanda Wiaji, M. Edi Iskandar, Hendra, Faisal Tanjung, dan Juni Alamsyah. Dalam melancarkan aksinya, Brata (42) berperan menyewa mobil Innova Reborn dan XL7 sebagai sarana serta penunjuk jalan.
Lalu, Hendra dan M. Edi Iskandar bertugas sebagai eksekutor, yakni mencongkel pintu rumah, memecah kaca rumah, hingga masuk mengambil barang-barang milik korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk 2 pelaku lainnya (Juni Alamsyah dan Faisal Tanjung) juga berperan sebagai joki (driver) dan eksekutor," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono saat konferensi pers, Jumat (17/11/2023).
Hendro menjelaskan 2 pelaku merupakan residivis kasus serupa. Bahkan, sempat melukai korbannya hingga meninggal dunia.
"Pada tahun 2012 (Hendra dan Edi) pernah ditahan di Polrestabes Bandung perkara 338 vonis 10 tahun," ujarnya.
Data dan informasi yang diperoleh detikJatim, korban tewas dari Hendra adalah Harindaka Maruti, putra kedua dari Dosen Fakultas Hukum Unpar, Prof Koerniatmanto. Hal itu pun dibenarkan Hendro saat dikonfirmasi usai konferensi pers.
"Iya, benar," tuturnya.
Akibat ulahnya membobol rumah, para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP. Para pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara.
(pfr/iwd)