Kasus perusakan bangunan cagar budaya Asrama Pos Dagang VOC di kawasan Bandar Grissee, Gresik tak menemui titik temu. Budayawan setempat pun menilai pembongkaran cagar itu merupakan tanggung jawab PT Pos dan pemkab setempat.
Budayawan Gresik, Kris Adji AW menyebut, pembongkaran bangunan cagar budaya itu sebagai bentuk kelalaian serius dari pemerintah daerah. Dia juga mengkritik kecerobohan PT Pos Indonesia selaku pemilik aset.
Kris lalu menyebut kasus perusakan cagar budaya tersebut dinilai jalan di tempat. Di sisi lain, rencana rekonstruksi bangunan dikhawatirkan hanya berujung replika tanpa nilai sejarah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budayawan Gresik, Kris Adji AW menyebut, pembongkaran bangunan cagar budaya itu sebagai bentuk kelalaian serius dari pemerintah daerah. Dia juga mengkritik kecerobohan PT Pos Indonesia selaku pemilik aset.
"Yang lalai ini Pemkabnya. Perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan cagar budaya tidak berjalan maksimal. (PT) Posnya juga ceroboh," kata Kris, Minggu (12/2/2026).
Ia menilai, cagar budaya itu akan bernasib sama dengan rumah radio Bung Tomo di Surabaya yang disinggung Presiden Prabowo Subianto dan meminta agar cagar budaya dilindungi.
"Kasus ini ruwet dan berpotensi bernasib sama seperti penghancuran Rumah Radio Bung Tomo di Surabaya," ujarnya.
Kekhawatiran semakin besar setelah dalam rapat bersama Pemkab Gresik, Balai Pelestari Kebudayaan Wilayah XI Jawa Timur (BPKW XI Jatim) lebih menekankan penyelesaian melalui pengembalian bentuk bangunan. Rencana itu dinilai problematis karena material asli bangunan belum diketahui keberadaannya.
"Kalau material aslinya tidak ditemukan, rekonstruksi itu hanya akan menjadi replika bangunan, bukan lagi warisan sejarah," tegas Kris.
Saat dikonfirmasi soal keberadaan material bangunan, Regional Officer PT Pos Properti Indonesia Jawa Timur, Adinda A. Prabowo menyebut informasi tersebut akan disampaikan melalui satu pintu. Pihaknya enggan berkomentar lebih lanjut.
"Untuk informasi bisa dibuat satu pintu ke dinas terkait kajian dan lain-lain," ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Parekrafbudpora Gresik Saifudin Ghozali menyatakan, pihaknya juga belum menerima informasi apa pun dari PT Pos terkait material eks bangunan tersebut. Dia malah melemparkan kembali ke PT Pos.
"Kami juga belum diberi tahu di mana materialnya. Silakan langsung dikonfirmasi ke Kantor Pos," katanya.
Sementara itu, BPKW XI Jatim mengakui belum ada perkembangan lebih lanjut terkait proses hukum pembongkaran bangunan cagar budaya yang menjadi sorotan publik itu. Mandeknya proses hukum dan tidak jelasnya keberadaan material asli membuat kalangan pegiat sejarah khawatir nilai historis eks Asrama VOC benar-benar hilang.
"Kalau akhirnya hanya berdiri replika, maka sejarahnya sudah terputus," pungkas Kris.
(ihc/abq)











































