Kritik menohok dilontarkan budayawan Gresik pada PT Pos Indonesia terkait mandeknya proses hukum pembongkaran bangunan eks Asrama Pos Dagang VOC di kawasan Bandar Grissee, Gresik.
Hingga kini, kasus perusakan cagar budaya tersebut dinilai tanpa kejelasan penanggung jawab. Di sisi lain, rencana rekonstruksi bangunan dikhawatirkan hanya berujung replika tanpa nilai sejarah.
Budayawan Gresik, Kris Adji AW menyebut, pembongkaran bangunan cagar budaya itu sebagai bentuk kelalaian serius dari pemerintah daerah. Dia juga mengkritik kecerobohan PT Pos Indonesia selaku pemilik aset.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang lalai ini Pemkabnya. Perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan cagar budaya tidak berjalan maksimal. (PT) Posnya juga ceroboh," kata Kris Adji, Rabu (11/2/2026).
Ia menilai, hingga kini tidak ada ketegasan dalam penegakan hukum terhadap peristiwa tersebut. Padahal, eks Asrama VOC memiliki status cagar budaya peringkat kabupaten/kota yang seharusnya dilindungi secara ketat.
"Kasus ini ruwet dan berpotensi bernasib sama seperti penghancuran Rumah Radio Bung Tomo di Surabaya," ujarnya.
Kekhawatiran semakin besar setelah dalam rapat bersama Pemkab Gresik, Balai Pelestari Kebudayaan Wilayah XI Jawa Timur (BPKW XI Jatim) lebih menekankan penyelesaian melalui pengembalian bentuk bangunan. Rencana itu dinilai problematis karena material asli bangunan belum diketahui keberadaannya.
"Kalau material aslinya tidak ditemukan, rekonstruksi itu hanya akan menjadi replika bangunan, bukan lagi warisan sejarah," tegas Kris.
Saat dikonfirmasi soal keberadaan material bangunan, Regional Officer PT Pos Properti Indonesia Jawa Timur, Adinda A. Prabowo menyebut informasi tersebut akan disampaikan melalui satu pintu. Pihaknya enggan berkomentar lebih lanjut.
"Untuk informasi bisa dibuat satu pintu ke dinas terkait kajian dan lain-lain," ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Parekrafbudpora Gresik Saifudin Ghozali menyatakan, pihaknya juga belum menerima informasi apa pun dari PT Pos terkait material eks bangunan tersebut. Dia malah melemparkan kembali ke PT Pos.
"Kami juga belum diberi tahu di mana materialnya. Silakan langsung dikonfirmasi ke Kantor Pos," katanya.
Sementara itu, BPKW XI Jatim mengakui belum ada perkembangan lebih lanjut terkait proses hukum pembongkaran bangunan cagar budaya yang menjadi sorotan publik itu. Mandeknya proses hukum dan tidak jelasnya keberadaan material asli membuat kalangan pegiat sejarah khawatir nilai historis eks Asrama VOC benar-benar hilang.
"Kalau akhirnya hanya berdiri replika, maka sejarahnya sudah terputus," pungkas Kris.
(irb/hil)











































