Warga Ponorogo patut berbangga. Reog Ponorogo kini resmi masuk daftar Warisan Budaya Takbenda (WBTb) yang diakui oleh UNESCO. Reog menjadi ragam budaya Indonesia ke-14 yang diinskripsi dalam daftar WBTb UNESCO.
Keputusan ini terjadi dalam sidang ke-19 Intergovernmental Committee for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage yang berlangsung di Paraguay, Selasa (3/12/2024). Dalam sidang tersebut, menyetujui usulan Pemerintah RI melalui Kementerian Kebudayaan untuk memasukkan Reog Ponorogo sebagai Intangible Cultural Heritage yang diakui oleh UNESCO.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyebut, pengakuan UNESCO terhadap Reog Ponorogo merupakan momen penting bagi Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masuknya Reog Ponorogo sebagai sebuah representasi kekayaan warisan budaya Indonesia, yang memadukan keberanian, solidaritas, dan keindahan tradisi lokal ke dalam daftar WBTb UNESCO merupakan kebanggaan sekaligus pengingat tanggung jawab kolektif kita untuk menjaga dan mewariskannya kepada generasi mendatang," ujar Fadli Zon dalam sambutan virtual di hadapan anggota komite dan delegasi yang hadir, sebagaimana keterangan pers yang dikutip dari detikNews, Rabu (4/12/2024).
Diketahui, Reog Ponorogo merupakan seni pertunjukan dari Ponorogo, Jawa Timur, yang mencerminkan harmoni antara tari, musik, dan mitologi.
Seni ini menggambarkan keberanian, solidaritas, dan dedikasi masyarakat Ponorogo yang telah menjadi identitas mereka selama berabad-abad. Reog juga melambangkan gotong royong, tercermin dalam proses kreatifnya yang melibatkan seniman, perajin, dan komunitas lokal.
Fadli Zon kemudian menyoroti tantangan dalam melestarikan seni tradisional di era modern. "Reog Ponorogo jangan sampai punah, dan harus dihidupkan kembali ekosistemnya," kata Fadli.
Baca juga: Mengenal Dua Jenis Reog dari Jawa Timur |
"Reog Ponorogo bukan hanya sebuah pertunjukan seni, tetapi juga cerminan identitas, semangat, dan ketangguhan masyarakat Ponorogo. Dalam hal ini, Pemerintah berkomitmen memajukan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia dan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 32 Ayat 1," tambah Fadli.
Saat ini, Pemerintah Indonesia bersama komunitas lokal telah melakukan berbagai upaya untuk melestarikan Reog Ponorogo, mulai dari mendokumentasikan, mempromosikan, hingga mengintegrasikannya ke dalam pendidikan formal, informal, dan nonformal. Selain itu, pemerintah juga terus memberdayakan komunitas seni sebagai penjaga utama warisan budaya.
Fadli Zon juga mengajak generasi muda untuk terus mengenal, mencintai, dan melestarikan Reog Ponorogo agar nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya tetap hidup dan dapat diwariskan ke generasi berikutnya.
"Mari kita jadikan momentum ini untuk memperkuat komitmen dalam melestarikan seni budaya tradisional sebagai warisan budaya yang kita jaga bersama. Reog Ponorogo adalah kebanggaan kita, dan tugas kita adalah memastikan seni ini terus hidup dan menginspirasi generasi mendatang," pungkasnya.
Berita ini sudah tayang di detikNews, baca berita selengkapnya di sini!
(irb/hil)