Cara Pemkab Mojokerto Turut Berperan Jaga Kawasan Cagar Budaya Nasional

Cara Pemkab Mojokerto Turut Berperan Jaga Kawasan Cagar Budaya Nasional

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Jumat, 14 Jun 2024 20:50 WIB
Asisten 1 Sekda dan Kadis Kominfo Kabupaten Mojokerto.
Asisten 1 Sekda dan Kadis Kominfo Kabupaten Mojokerto. (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Kecamatan Trowulan termasuk kawasan cagar budaya nasional (KCBN) karena banyak peninggalan Kerajaan Majapahit di dalamnya. Pemkab Mojokerto yang membawahi wilayah ini juga berperan menjaga kelestariannya.

Salah satu upaya pelestarian KCBN Trowulan yang dilakukan Pemkab Mojokerto terkait izin mendirikan bangunan yang kini menjadi persetujuan bangunan dan gedung (PBG).

Pengurusan PBG di wilayah yang dulunya menjadi ibu kota Majapahit ini sangat ketat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto Ahmad Syafi'uddin mengatakan, ada 2 syarat yang wajib dipenuhi pemohon untuk mendapatkan PBG di KCBN Trowulan.

Pertama, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) dari Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto.

ADVERTISEMENT

"Kalau memohon PKKPR melalui OSS, akan dinilai berdasarkan KBLI secara sistem. Sistem yang menbagi KBLI masuk kewenangan kabupaten atau pusat. Misalnya PBG minimarket menjadi kewenangan kami, harus kami proses. Awalnya kami proses secara tata ruang. Kalau bisa disetujui, keluar PKKPR," terangnya kepada wartawan, Jumat (14/6/2024).

Menurut Syafi'uddin, PKKPR diberikan kepada pemohon apabila tidak melanggar Perda Kabupaten Mojokerto nomor 9 tahun 2012 tentang RTRW.

Jika PKKPR telah dikantongi, pemohon PBG wajib mematuhi ketentuan Permendikbudristek nomor 140/M/2023 tentang Sistem Zonasi KCBN Trowulan.

"Kalau dilanjutkan ke PBG harus minta izin pemanfaatan KCBN Trowulan ke Kemendikbudristek. Juga harus koordinasi dengan BPK Wilayah XI Jatim, di sana ada kajian cagar budaya juga harus dilakukan pemohon. Misalnya PKKPR kami terbitkan, tidak dapat izin pemanfaatan dari Kemendikbudristek, maka izin batal," jelasnya.

KCBN Trowulan disahkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 260/M/2013 tentang Penetapan Satuan Ruang Geografis Trowulan Sebagai kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional tertanggal 30 Desember 2013.

Belakangan ini pembangunan pagar di lahan sebelah selatan Kolam Segaran, Trowulan beberapa tahun lalu, kembali disorot sejumlah budayawan Mojokerto.

Anehnya, mereka menuding Pemkab Mojokerto menjadi biang keladi pembangunan pagar tanpa izin itu.

Kepala Disbudporapar Kabupaten Mojokerto Norman Handhito pun angkat bicara. Menurutnya, sejumlah budayawan yang protes salah mengira pembangunan pagar dilakukan Pemkab.

Beberapa tahun lalu, kata Norman, pihaknya memang berencana membangun taman Majapahit di lokasi itu.

"Namun, ada syarat-syarat yang belum bisa kami penuhi sampai batas waktu yang ditentukan Kemenparekraf selaku pemegang anggaran kala itu. Sehingga proyek itu batal. Sejak saat itu, pemanfaatan lahannya kembali ke desa. Kami tidak tahu menahu bangunan pagar di situ," tegasnya.

Tidak hanya itu, sejumlah budayawan yang berunjuk rasa di depan kantor Bupati Mojokerto pada Kamis (13/6) juga menyoal penempatan pejabat di lingkungan Pemkab Mojokerto. Kepala Diskominfo Kabupaten Mojokerto Ardi Sepdianto pun merepons tegas.

"Semua rekrutmen jabatan sudah melalui aturan yang ditentukan. Bahkan, kami ada target kinerja yang harus dicapai. Jika tidak tercapai ada sanksi dari Ibu Bupati," tandasnya.




(dpe/dte)


Hide Ads