Kota Batu Punya 12 Objek Cagar Budaya yang Wajib Dilestarikan

Kota Batu Punya 12 Objek Cagar Budaya yang Wajib Dilestarikan

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Jumat, 28 Jul 2023 06:01 WIB
Vila Bima Sakti salah satu cagar buda di Kota Batu
Vila Bima Sakti salah satu cagar budaya di Kota Batu (Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Kota Batu -

Pendataan dan penetapan objek cagar budaya di daerah sangat penting untuk mempertahankan keberadaan dan keotentikan sebuah situs warisan sejarah. Seperti halnya di Kota Batu sampai saat tercatat ada 12 objek yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya.

Belasan objek tersebut telah ditetapkan sebagai cagar budaya dalam kurun waktu dua tahun yakni pada tahun 2021-2022. Meliputi Makam Dinger, Tulungrejo ; Wisma Bima Sakti, Tulungrejo ; Balai desa Tulungrejo ; Arca Ganesha, Torongrejo.

Kemudian, Punden Sumber Jeding, Junrejo ; Hotel Kartika Wijaya ; Punden Reco Banteng, Sumbergondo ; Punden Gadung Melati, Punten ; Punden Pendem, Pendem ; Arca Wisnu, Ngaglik ; Arca Mahakala, Ngaglik ; Arca Dwarapala, Ngaglik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasie Sejarah Purbakala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata (Disparta) Kota Batu Noerad Adikarsa Poernomo menjelaskan bahwa sampai saat ini ada sekitar 32 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang tercatat di Registrasi Naisonal Cagar Budaya.

"Total itu ada 44 objek baik bangunan, arca,lingga, yoni, jaladwara dan lain-lain. Dari jumlah tersebut 32 masih menjadi objek diduga cagar budaya. Sedangkan untuk 12 lainnya sudah ditetapkan secara bertahap pada tahun 2021 dan 2022," ujar Noerad saat dihubungi detikJatim pada Jumat (28/7/2023).

ADVERTISEMENT

Ia menambahkan, pada tahun ini rencananya akan diusulkan sebanyak 5 ODCB. Namun, dirinya belum bisa merincikan apa saja 5 ODCB tersebut karena sampai saat ini pihaknya masih melakukan pendataan, verifikasi hingga kajian. Tujuannya untuk memastikan objek tersebut layak menjadi Cagar Budaya atau tidak.

"Rencananya ada 5. Tapi belum ditentukan karena masih memverifikasi hasil-hasil kajian yang memenuhi syarat untuk direkomendasikan. Kalau yang mungkin masuk baru dua, yakni Punden Mbah Mojo, Desa Mojorejo dan Punden Watu Dakon, Desa Punten," terang Noerad.

Sebuah bangunan bisa ditetapkan sebagai cagar budaya jika sudah berusia 50 tahun, kemudian harus memiliki keunikan, nilai historis dan memiliki status kepemilikan yang jelas.

Setiap objek cagar budaya untuk perawatannya sendiri juga telah diatur dalam ketentuan Perda Kota Batu Nomor 1 tahun 2014 dan dikuatkan dengan Perwali Kota Batu nomor 64 tahun 2022 tentang pelaksanaan perda cagar budaya.




(abq/iwd)


Hide Ads