Struktur Kaki Candi Ditemukan Saat Ekskavasi Situs di Jetis Lamongan

Struktur Kaki Candi Ditemukan Saat Ekskavasi Situs di Jetis Lamongan

Eko Sudjarwo - detikJatim
Selasa, 27 Jun 2023 23:00 WIB
Ekskavasi temukan struktur kaki candi di Makam Jetis, Lamongan.
Ekskavasi temukan struktur kaki candi di Makam Jetis, Lamongan. (Foto: Eko Sudjarwo/detikJatim)
Lamongan - Sebuah struktur batur atau kaki candi ditemukan saat Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Jatim melakukan ekskavasi di Kelurahan Jetis, Kecamatan Lamongan. Struktur kaki candi itu ditemukan di pemakaman Mbah Pendem.

Ketua tim survey BPK Wilayah XI Muhammad Ichwan mengungkapkan bahwa struktur batur atau kaki candi itu ditemukan setelah dilakukan ekskavasi arkeologis yang dilakukan selama 5 hari.

Ekskavasi itu, kata Ichwan, berada di area makam Kelurahan Jetis, Kecamatan Lamongan yang berlangsung sejak Jumat (23/6/2023) dan berakhir Selasa (27/6/2023).

"Ekskavasi terhadap struktur batu putih yang berada di area makam Kelurahan Jetis itu berlangsung selama 5 hari. Terhitung sejak Jumat dan berakhir hari ini, Selasa," ujar Ichwan kepada wartawan, Selasa (27/6/2023).

Proses survei dilakukan dengan melakukan ekskavasi di 10 kotak gali, pada bagian sudut barat daya, barat laut, dan tenggara dari struktur batu putih di situs yang dikenal dengan Situs Jetis itu. Hasilnya, tim dari BPK Wilayah XI berhasil menampakkan struktur batur atau kaki candi berbahan batu putih.

"Ekskavasi pertama ini memenuhi dua poin yang menjadi target survei, yakni mencari tahu denah dan dimensi dari bangunan Situs Jetis," ujarnya.

Dari ekskavasi awal ini, ungkap Ichwan, diketahui kalau denah bangunan bangunan yang diduga cagar budaya tersebut berbentuk bujur sangkar dengan dimensi 12,5 x 12,5 meter. Ketinggian bangunan yang tersisa 165 sentimeter terdiri dari susunan 12 lapis batu yang diperkirakan adalah pondasi candi.

"Batu putih yang tersusun tersebut memiliki ukuran yang bervariasi, yaitu 40-45 sentimeter, lebar 30-35 sentimeter dengan tebal 15 sentimeter. Interpretasi sementara, struktur adalah bagian batur atau kaki candi. Lapisan batu putih di atasnya telah hilang," tuturnya.

Bentuk struktur pada bagian batur atau kaki candi yang tersisa atau yang ditemukan polos. Bagian lapik atau fondasi menjorok ke luar selebar 15 sentimeter terhadap susunan batu di atasnya.

Selain itu, kata Ichwan, pihaknya juga mendapati temuan lepas berupa batu putih dengan relief, batu putih berprofil, pecahan gerabah dan keramik kuno, cangkang kerang, serta batu karang.

Untuk temuan relief, Ichwan menerangkan, yang berhasil ditemukan adalah relief berbentuk sulur-suluran dengan motif bunga dimana motif ini sebenarnya bentuk umum ragam hias dekoratif.

"Temuan batu berelief ini ada beberapa yang berhasil kami angkat pada saat proses ekskavasi," ujarnya.

BPK IX menemukan batu putih berelief, batu putih berprofil, fragmen benda berbahan gerabah dan cangkang kerang dan batu karang selevel pada 2 sampai 3 lapis batu terbawah.

"Dari beberapa balok batu lepas yang ditemukan di sekitar struktur ada yang berprofil maupun berelief. Diduga bagian tubuh candi terdapat profil dan relief. Tapi belum diketahui arah hadap (bangunan) yang umumnya ditandai tangga," terang Ichwan.

Ichwan menyebut, bangunan yang tengah diekskavasi itu diperkirakan berasal dari masa peninggalan Hindu-Budha antara rentang abad 9 sampai 13 masehi. Hanya saja menurutnya dibutuhkan pendalaman informasi yang lebih spesifik serta sumber-sumber referensi lain untuk memperkuat data.

Dia mengungkapkan dari berbagai temuan dan data yang didapat dari hasil survei, disimpulkan bahwa Situs Jetis yang oleh masyarakat setempat disebut Mbah Pendem berpotensi dilakukan pelestarian lanjutan dengan cara ekskavasi penyelamatan.

"Situs Jetis telah memiliki variabel pendukung. Pertama, secara arsitektural merupakan bagian batur atau kaki struktur yang diduga candi. Kedua, memenuhi kriteria Cagar Budaya berdasarkan ketentuan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya," kata Ichwan.

Ikhwan menjelaskan UU 11/2010 usia objek sudah mencapai 50 tahun atau lebih. Selain itu mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

"Variabel ketiga adalah mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan," paparnya.

Menurut Ichwan, BPK Wilayah XI Jatim memberikan 4 poin rekomendasi yang bisa ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait. Pertama, perlu tindak lanjut kegiatan pelestarian dengan ekskavasi penyelamatan terhadap Situs Jetis.

Poin kedua, perlu pengamanan bagi pengunjung dan struktur, sehingga perlu pemberian pagar sementara pada kotak ekskavasi yang dapat difasilitasi oleh Pemerintah Kelurahan Jetis.

"Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Lamongan atau Pemerintah Kelurahan Jetis dapat menganggarkan untuk ekskavasi penyelamatan Situs Jetis dengan pendampingan teknis arkeologis dari BPK Wilayah XI. Kemudian poin terakhir, Situs Jetis tidak digunakan untuk area penguburan baru," ucap Ichwan.

Menindaklanjuti hasil survei yang dilakukan BPK Wilayah XI, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Lamongan Siti Rubikah menyampaikan komitmen untuk mengawal Situs Jetis.

"Kami selaku dinas yang membidangi, akan melindungi, untuk keamanannya kami, akan buatkan pagar. Kemudian akan kami buatkan cungkup atau atap sementara. Kami akan menyiapkan yang dibutuhkan, kami akan berkoordinasi lebih lanjut. Mudah-mudahan ekskavasi bisa dilanjutkan," katanya.


(dpe/iwd)


Hide Ads