Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) RI, Nadiem Anwar Makarim menetapkan belasan Cagar Budaya Peringkat Nasional terbaru. Tercatat, ada 15 cagar budaya periode Januari sampai Oktober 2022.
Dari 15 Cagar Budaya Peringkat Nasional, ada 2 bangunan di Surabaya yang masuk dalam kategori struktur, yakni Gedung NIAS Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga dan Gedung PTPN XI Surabaya.
Sebagaimana penjelasan Direktorat Pelindungan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kemendikbudristek penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional ditujukan agar menjadi pintu gerbang implementasi perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aktivis sejarah di Surabaya Kuncarsono Prasetyo mengatakan setiap tahun selalu ada tambahan penetapan cagar budaya skala nasional, seperti Hotel Majapahit hingga sejumlah candi di Indonesia.
Namun, yang menjadi perhatian pria yang akrab disapa Kuncar itu adalah bangunan yang telah memiliki SK cagar budaya dan belum dicabut, tetapi secara fisik bangunan itu sudah tidak ada. Atau setidaknya secara fisik sudah berubah.
"Di Surabaya, yang paling fenomenal itu rumah Radio Bung Tomo di Jalan Mawar nomor 10. Itu SK masih ada, tapi bangunannya tidak ada. Sudah dibongkar," kata Kuncarsono kepada detikJatim, Sabtu (11/10/2022).
Pegiat sejarah dari Begandring Soerabaia itu menjelaskan ada pula sejumlah lokasi atau bangunan cagar budaya lainnya yang tak terawat bahkan dibongkar karena tak ada pengawasan dan upaya penyelamatan dari Pemkot Surabaya.
"Selain itu, ada lagi menara Kereta Api Jalan Gubeng. Itu ada SK penetapan cagar budayanya tapi sudah dibongkar 10 tahun lalu," katanya.
Kuncar menerangkan bahwa bangunan cagar budaya yang fisiknya telah diubah sudah cukup banyak. Salah satu yang dia kritik dari pemerintah karena selama ini pemerintah tidak menyediakan kompensasi lain selain perawatan. Misalnya, biaya perawatan dan pemanfaatan.
"Sehingga banyak yang terbengkalai. Tidak ada upaya pemanfaatan dan perawatan karena biaya yang ada malah pengajuan diskon PBB dan harus mengajukan untuk mendapatkan," katanya.
Justru, kata Kuncar, ia menyoroti lokasi yang tak seharusnya mendapat penetapan dan penyelamatan tapi malah mendapatkan kompensasi. Seperti halnya makam Mbah Pengging yang ada di Ngagel, Surabaya.
"Masuk dalam cagar budaya adalah makam Mbah Pengging di Ngagel, Surabaya. Di situ malah ada SK penetapan cagar budaya dan disebut memiliki struktur abad 15. Padahal faktanya tidak ditemukan. Lalu dasar Makam Mbah Pengging (ditetapkan cagar budaya) dipertanyakan. Karena sebenarnya Ki Ageng Pengging itu makamnya di Sragen, Jawa Tengah," ujarnya.
(dpe/iwd)