Mendikbud Tetapkan 2 Benda-3 Bangunan di Jatim Jadi Cagar Budaya Nasional

Mendikbud Tetapkan 2 Benda-3 Bangunan di Jatim Jadi Cagar Budaya Nasional

Denza Perdana Kurniaputra - detikJatim
Sabtu, 12 Nov 2022 16:04 WIB
Gedung PTPN XI Surabaya yang ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat nasional
Gedung PTPN XI Surabaya yang ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat nasional. (Foto: Istimewa/dok. tourism.surabaya.go.id)
Surabaya -

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim telah menetapkan 15 Cagar Budaya Peringkat Nasional periode Januari-Oktober tahun 2022. Dari 15 Cagar Budaya Peringkat Nasional itu, 5 di antaranya ada di Jawa Timur.

Ada pun 15 Cagar Budaya Peringkat Nasional yang ditetapkan Mendikbud itu terdiri dari 4 Benda Cagar Budaya, 1 Struktur Cagar Budaya, 5 Bangunan Cagar Budaya, dan 5 Situs Cagar Budaya. 15 cagar budaya itu tersebar di 5 provinsi yang ada di Indonesia, salah satunya di Jatim.

Sebagaimana dilansir situs kemdikbud.go.id pada Jumat (11/11/2022), untuk kategori benda ada 2 artefak di Museum Negri Mpu Tantular Sidoaro yang ditetapkan Cagar Budaya Peringkat Nasional. Yakni Arca Durga Mahisasuramardhini dengan Nomor Inventaris 1996 dan Tengkorak Manusia Fosil Ngawi I dengan Nomor Inventaris 02.21.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan untuk kategori struktur, ada 3 bangunan di Jatim yang ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional. Pertama adalah Jembatan Lama Kota Kediri. Kemudian 2 gedung di Surabaya yakni Gedung NIAS Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya dan Gedung PTPN XI di Jalan Camar.

Lima cagar budaya di Jawa Timur itu ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional dengan Keputusan Mendikbudristek Nomor 58/M/2022, Nomor 59/M/2022, Nomor 60/M/2022, Nomor 61/M/2022, dan Nomor 145/M/2022 bersama 10 cagar budaya lainnya.

ADVERTISEMENT

Dalam kategori benda, selain 2 artefak di Jatim juga ada Lukisan Pengantin Revolusi Karya Hendra Gunawan Koleksi Museum Seni Rupa dan Keramik Jakarta serta Lukisan Prambanan/Seko Karya S. Sudjojono Koleksi Museum Seni Rupa dan Keramik Jakarta.

Sedangkan untuk kategori struktur, 3 bangunan cagar budaya di Jatim ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional dengan beberapa bangunan lain di Jakarta, Yogyakarta, hingga Jawa Tengah.

Yakni Gedung Bank Indonesia Kota Jakarta Pusat, Gedung Pancasila Kota Jakarta Pusat, serta Gedung Petronella di dalam Kompleks Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta, Provinsi D.I Yogyakarta.

Selain 2 kategori tersebut, ada sejumlah situs di Indonesia yang juga ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional dalam kategori situs. Salah satunya Gua Braholo di Kabupaten Gunungkidul, Provinsi D.I Yogyakarta.

Selain itu ada Perahu Kuno Rembang di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Kalimbuang Bori di Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, Perkampungan Tradisional Ke'te Kesu di Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, serta Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Kota Magelang, Jawa Tengah.

"Cagar Budaya Peringkat Nasional merupakan Cagar Budaya yang setidaknya memenuhi salah satu kriteria pada Pasal 42 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Cagar Budaya. Salah satu kriteria itu yakni wujud kesatuan dan persatuan bangsa serta karya adiluhung yang mencerminkan kekhasan kebudayaan bangsa Indonesia," demikian penjelasan Direktorat Pelindungan Kebudayaan dalam situs Kemdikbud.

Hingga Oktober 2022, ada sebanyak 194 Cagar Budaya Peringkat Nasional yang telah ditetapkan oleh Mendikbudristek sejak 2013. Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional ini didasarkan pada hasil kajian Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN) yang diampu Direktorat Pelindungan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kemendikbudristek.

Dijelaskan pula dalam situs Kemdikbud itu, Penetapan Cagar Budaya juga menjadi pintu gerbang dari implementasi kegiatan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads