Singosari merupakan daerah sangat bersejarah dan penting. Terlebih wilayah ini diyakini merupakan tempat berdirinya Kerajaan Singhasari. Salah satu jejak sejarah klasik kembali terungkap, kali ini di kawasan Pendopo Kawedanan, Singosari yang berada di Jalan Raya Singosari, Kabupaten Malang.
Tinggalan arkeologis yang ditemukan berupa berupa batu andesit berbentuk persegi dengan ukuran panjang 130 cm x lebar 60 cm x tebal 35 cm. Dengan temuan ini diyakini jika dulunya berdiri sebuah candi di area Kawedanan Singosari.
Presidium Sejarah Jatim Restu Respati mengatakan, awalnya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang bersama pegiat sejarah dan budaya berinisiatif membuka area tinggalan arkeologis tersebut dengan luas 2 x 2 meter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk mengetahui apakah ada tinggalan lain, karena batu andesit tersebut jelas terlihat di permukaan tanah. Walau hanya terlihat bagian permukaannya saja dan sebagian besar tertanam di dalam tanah, namun batu andesit ini tampak mencolok di antara tatanan paving yang berada di ruang terbuka sebagai ruang pemisah antara pendopo dan stand kerajinan," ujar Restu kepada detikJatim, Kamis (18/8/2022).
Kemudian setelah dilakukan pembongkaran paving di sekeliling batu andesit dan menggali tanah sedalam 50 cm, ditemukan tinggalan lain berupa struktur bata merah sebanyak 2 lapis. Menurut Restu, ukuran bata merah tersebut adalah panjang 20 sampai 23 cm x lebar 18 cm x tebal 6 - 7 cm. Ukuran panjang bata merah untuk sementara hanya yang terdapat pada bagian yang terlihat, belum diketahui panjang bata merah sebenarnya.
"Ada kemungkinan struktur bata merah ini adalah bagian tepi dari bangunan, dengan susunan struktur ke arah barat dan selatan. Pada saat penggalian juga ditemukan juga beberapa pecahan gerabah di sekitar struktur. Hasil temuan ini selanjutnya akan di laporkan ke BPCB Jawa Timur untuk dikoordinasikan langkah-langkah selanjutnya," tuturnya.
Restu menyebut belum banyak informasi yang bisa diberikan dengan adanya temuan tersebut. Namun bisa jadi temuan itu adalah sebuah bangunan candi jika berdasarkan atas adanya Lingga-Yoni yang juga terdapat pada lokasi kawedanan.
![]() |
"Bisa juga ini adalah sebuah pagar yang membatasi area profan dengan area komplek percandian yang berada di sebelah barat lokasi ini," katanya.
Kendati demikian, lanjut Restu, masih banyak faktor untuk membuktikan bahwa temuan itu berbentuk apa dan dari masa apa. Untuk itu diperlukan penelitian dan kajian dari pihak yang berwenang atas temuan ini. Selama proses pengkajian, benda, bangunan, struktur, atau lokasi hasil penemuan dilindungi dan diperlakukan sebagai cagar budaya.
Restu mendorong pemerintah bersama Pemkab Malang sesuai dengan tingkatannya mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian dan pengembangan cagar budaya.
"Untuk itu adanya wacana alih fungsi Kawedanan Singosari menjadi Puskesmas Singosari sebaiknya perlu ditinjau ulang. Mengingat adanya temuan yang merupakan bukti penting bagi kesejarahan Singosari," pungkasnya.
Secara singkat Restu menjelaskan bagaimana sejarah Kawedanan Singosari berdiri, berdasarkan data dari Undang-Undang Gubernur Jenderal tanggal 1 Maret 1874, yang termuat dalam Staatsblad Nomor 72 Tahun 1874 dan mulai berlaku tanggal 1 April 1874, menjelaskan bahwa Kabupaten Malang terdiri dari 7 buah Kawedanan (District) dan 21 buah Kecamatan (Onderdistrict).
Ketujuh Kawedanan (District) tersebut adalah Kawedanan Kotta (Malang), Kawedanan Karang Lo (Karanglo), Kawedanan Pakis, Kawedanan Gondanglegi, Kawedanan Penanggungan, Kawedanan Antang (Ngantang), dan Kawedanan Senggoro (Sengguruh).
Wilayah Singosari saat itu masuk dalam wilayah Kawedanan Karang Lo (Karanglo) yang terdiri dari 3 Kecamatan yaitu Panggetan (Pagentan), Lawang, dan Karangploso. Kedudukan kantor Wedana berada di Panggetan (Pagentan) yang terakhir ditempati oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan serta Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Malang.
Pada tahun 1919 pemerintah Hindia Belanda melakukan perubahan penataan wilayah dengan dikeluarkannya Staatsblad Nomor 2 Tahun 1919. Kawedanan Karanglo berubah menjadi Kawedanan Singosari yang terdiri dari 3 Kecamatan yaitu Singosari, Karangploso, dan Jabung. Kedudukan kantor Wedana tetap berada di Panggetan (Pagentan) C.
(abq/fat)