Lulus Mulunen Yadnya Kasada, 2 Dukun Pandita Tengger Dikukuhkan

Lulus Mulunen Yadnya Kasada, 2 Dukun Pandita Tengger Dikukuhkan

M. Rofiq - detikJatim
Kamis, 16 Jun 2022 09:03 WIB
Dukun pandita Tengger
Pengukuhan dukun pandita Tengger. (Foto: M. Rofiq/detikJatim)
Probolinggo -

Dua dukun pandita dikukuhkan pada Yadnya Kasada 1944 Saka, Kamis dini hari (16/6/2022). Para dukun dari 4 Kabupaten, Lumajang, Malang, Pasuruan, hingga Kabupaten Probolinggo berkumpul di Bromo. Sebelum dikukuhkan, dua dukun pandita itu melewati prosesi Mulunen.

Upacara itu dipimpin dukun tertinggi, Sutomo. Sutomo membacakan kisah berdirinya Tengger Bromo dan kisah Joko Seger dan Roro Anteng sebelum memimpin doa ritual Kasada.

Pada Yadnya Kasada 1944 Saka, ada dua calon dukun pandita yang menjalankan Mulunen. Mulunen merupakan serangkaian tes yang harus dilewati calon dukun pandita sebelum dikukuhkan. Prosesi Mulunen berlangsung pada pukul 03.30 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua calon dukun pandita warga Hindu Tengger itu berasal dari Desa Kedasih, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo dan Desa Gubugklakah, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.

Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Probolinggo Bambang Suprapto mengatakan, dua calon dukun pandita ini merupakan dukun baru. Mereka tidak menggantikan dukun sebelumnya. dan bukan pengganti dukun sebelumnya.

ADVERTISEMENT

"Untuk yang dari Desa Kedasih ini memang menambah dukun pandita baru. Sementara dari Desa Gubukklakah memang dukun panditanya baru satu. Jadi jumlah dukun di setiap desa itu tergantung dari kebutuhannya," kata Bambang.

Bambang menjelaskan, untuk bisa mengikuti prosesi Mulunen, warga Hindu Tengger harus memenuhi syarat administrasi dan lulus mantra Mulunen 100 persen. Untuk administrasi meliputi beragama Hindu, tidak cacat jasmani dan rohani, berkelakuan baik, memiliki ijazah setidak-tidaknya SMP. Jika tidak, maka bisa menyesuaikan, serta membawa surat pengantar dari kepala desa.

"Kalau mantra Mulunen tidak hafal 100 persen, maka masih bisa diulang sekali lagi. Kalau sudah 2 kali tetap masih gagal, maka dinyatakan tidak lulus dan bisa diulang tahun depannya," jelas Bambang.

Menurut Bambang, Mulunen atau Wisuda Samkara merupakan prosesi upacara ujian, sekaligus pengukuhan dukun pandita baru. Pengujinya merupakan Ketua Paruman Dukun Tengger, Sutomo.

"Mulunen ini masuk dalam rangkaian ritual Yadnya Kasada. Tahapannya meliputi pembacaan Sejarah Kasada, Puja Stuti Dukun Pandhita, Mulunen/Pengukuhan Dukun Pandita Baru, Mekakat atau upacara penutup serta korban suci atau Nglabuh ke kawah Gunung Bromo," tambah Bambang.

Bambang menerangkan, Mulunen ini belum tentu ada setiap tahun. Sebab, tergantung ada atau tidaknya desa yang membutuhkan tambahan dukun pandita baru. Jika lulus menjadi dukun pandita, maka tidak boleh menyimpang dari ajaran agama Hindu, menjaga etika dan adat istiadat, serta tidak melanggar hukum nasional.

"Namanya juga manusia, kalau misalnya tersandung kasus kriminal, maka SK-nya akan dicabut dan tidak bisa menjadi dukun pandita lagi. Jadi kalau lulus, harus benar-benar menjalankan tugasnya sebagai dukun pandita," katanya.

Pada akhirnya, kedua calon dukun pandita itu lulus dan dikukuhkan. Status dukun pandita berlaku seumur hidup kecuali yang bersangkutan mengundurkan diri hingga meninggal dunia.

"Mengundurkan diri ini alasannya beragam dan tergantung dari yang bersangkutan. Salah satunya sudah merasa tidak mampu menjadi seorang Dukun Pandita," tukas Bambang.




(dte/dte)


Hide Ads