Wajib Halal Mundur ke 2028, Ini Cara Daftar Sertifikasi Gratis

Fathir Rofi - detikJatim
Selasa, 20 Okt 2026 13:45 WIB
Ilustrasi sertifikat halal. Foto: Gemini AI
Surabaya -

Pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil (UMK) hingga 17 Oktober 2028. Meski batas waktu tersebut mundur, pelaku usaha tetap dapat mengurus sertifikat halal sejak sekarang melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Program Sehati membantu pelaku UMK mendapatkan sertifikat halal tanpa biaya melalui skema pernyataan mandiri (self declare), selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Sertifikat halal dapat menjadi nilai tambah produk sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen.

Perubahan batas waktu kewajiban sertifikasi halal tersebut merupakan bagian dari penyesuaian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024. Kebijakan ini memberikan waktu tambahan bagi pelaku UMK untuk memenuhi ketentuan sertifikasi halal. Bagi pelaku usaha yang ingin mengajukan sertifikat halal gratis, berikut kriteria, dokumen, dan cara pendaftarannya melalui sistem SiHalal.

Kriteria Pelaku UMKM yang Berhak Mendapat Sertifikat Halal Gratis

Tidak semua usaha otomatis mendapatkan fasilitas sertifikat halal gratis. Pelaku usaha harus memenuhi kriteria program Sehati dan ketentuan sertifikasi halal melalui skema pernyataan mandiri (self declare). Berdasarkan informasi resmi dari laman BPJPH, berikut kriteria utama yang harus dipenuhi.

  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan diklasifikasikan sebagai UMK.
  • Menggunakan bahan baku yang telah dipastikan kehalalannya.
  • Menjalankan proses produksi sederhana dan kehalalannya dapat dijamin.
  • Tidak menggunakan bahan atau proses produksi yang bersinggungan dengan unsur haram.
  • Memiliki omzet tahunan maksimal Rp 15 miliar, dibuktikan melalui pernyataan mandiri.
  • Memiliki maksimal satu fasilitas produksi dan satu outlet lokasi usaha.
  • Memastikan lokasi, tempat, dan alat produksi halal tidak bercampur dengan alat produksi non-halal.
  • Produk yang dihasilkan berupa barang, dan termasuk dalam jenis produk yang memenuhi kriteria self declare sesuai Kepkaban 146 Tahun 2025.
  • Tidak menggunakan bahan berbahaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Produk telah diverifikasi kehalalannya oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH).
  • Tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali jika bahan berasal dari produsen atau RPH yang telah bersertifikat halal.
  • Jika menggunakan daging giling, maka wajib menggunakan jasa penggilingan bersertifikat halal atau melakukan penggilingan mandiri sesuai prinsip halal.
  • Proses produksi menggunakan peralatan sederhana, secara manual atau semi-otomatis (bukan skala pabrik).
  • Proses pengawetan harus sederhana, dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan.
  • Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal secara daring melalui sistem SiHalal.

Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum mendaftar, pelaku UMK perlu menyiapkan dokumen dan informasi mengenai usaha serta produk yang akan disertifikasi. Berdasarkan ketentuan layanan self declare BPJPH, berikut dokumen yang perlu disiapkan seperti dikutip dari laman Halal MUI.

  • Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah terdaftar di sistem OSS (Online Single Submission).
  • KTP pelaku usaha.
  • Daftar bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong yang digunakan.
  • Daftar proses pengolahan dan pembuatan produk mulai dari awal hingga pengemasan.
  • Surat pernyataan mandiri kehalalan produk.

Cara Daftar Sehati Secara Online

Pendaftaran sertifikat dilakukan secara digital melalui sistem SiHalal milik BPJPH. Pelaku usaha mikro dan kecil perlu melengkapi data usaha, informasi produk, serta dokumen persyaratan. Berikut langkah-langkah pendaftarannya.

  • Kunjungi laman ptsp.halal.go.id dan buat akun menggunakan email aktif.
  • Masukkan NIB dan lengkapi data profil usaha.
  • Pilih opsi pendaftaran "Self Declare" untuk mengikuti program gratis. Masukkan kode fasilitasi (jika ada/tersedia).
  • Masukkan nama produk, daftar bahan yang digunakan, serta proses produksinya. Pastikan semua bahan sudah memiliki nomor sertifikat halal (untuk bahan yang wajib halal).
  • Setelah data dikirim, Pendamping Proses Produk Halal (PPH) akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kesesuaian data dengan kondisi asli di dapur produksi.
  • Hasil verifikasi dari pendamping PPH akan diteruskan ke Komite Fatwa Produk Halal untuk penetapan kehalalan produk.
  • Jika disetujui, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal elektronik yang dapat diunduh melalui akun SiHalal.


Simak Video "Video: Haikal Hassan Puji Jakarta Paling Disiplin soal Sertifikasi Halal"

(irb/hil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork