Syarat dan Tahapan Sertifikasi Halal Gratis untuk IKM Jawa Timur

Syarat dan Tahapan Sertifikasi Halal Gratis untuk IKM Jawa Timur

Irma Budiarti - detikJatim
Senin, 04 Agu 2025 19:00 WIB
Program sertifikasi halal dari Pemprov Jatim.
Program sertifikasi halal dari Pemprov Jatim. Foto: Instagram Pemprov Jatim
Surabaya -

Industri Kecil Menengah (IKM) di Jawa Timur kini punya kesempatan untuk meningkatkan daya saing produk lewat program sertifikasi halal gratis. Program ini difasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui skema self declare, khusus untuk usaha di sektor makanan dan minuman sederhana yang memenuhi syarat.

Tanpa biaya, pelaku usaha bisa mendapatkan sertifikat halal resmi, serta label halal nasional dengan proses yang mudah dan pendampingan langsung dari lembaga terkait. Namun, ada beberapa ketentuan dan tahapan yang wajib dipenuhi agar bisa lolos verifikasi. Berikut syarat lengkap dan alur pengajuannya.

Apa Itu Sertifikasi Halal Gratis Skema Self Declare?

Sertifikasi halal skema self declare adalah proses sertifikasi yang dikhususkan untuk usaha mikro dan kecil (UMK) dengan produk yang memenuhi kriteria sederhana dan tidak berisiko tinggi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam skema ini, pelaku usaha cukup melaporkan proses produksinya secara mandiri dengan pendampingan, tanpa harus melalui uji laboratorium seperti pada skema reguler. Program ini sangat membantu IKM karena biaya prosesnya ditanggung pemerintah alias 100% gratis.

Sertifikasi halal untuk IKM memiliki sejumlah manfaat, di antaranya meningkatkan kepercayaan konsumen, memberikan jaminan keamanan dan kepastian hukum, memperluas jaringan distribusi produk, dan menambah nilai jual dan citra profesional.

ADVERTISEMENT

Selain itu, sertifikasi halal untuk IKM juga bermanfaat untuk produk punya unique selling point, meningkatkan kemampuan pemasaran, membuka peluang masuk ke pasar halal global, dan didukung langsung Pemprov Jatim.

Pemprov Jawa Timur sendiri berperan aktif dalam menyukseskan program ini dengan menyediakan sosialisasi dan edukasi halal, koordinasi dengan BPJPH dan lembaga pendamping, pendampingan proses sertifikasi, serta bantuan pengurusan administrasi.

Syarat Mengikuti Sertifikasi Halal Gratis untuk IKM Jatim

Tak semua pelaku usaha bisa langsung mendapatkan sertifikasi halal gratis. Ada sejumlah persyaratan khusus yang ditetapkan agar program ini tepat sasaran dan sesuai regulasi yang berlaku.

Program ini ditujukan untuk IKM yang berada di Jawa Timur, terutama pelaku usaha di sektor makanan dan minuman sederhana. Berikut syarat lengkap yang harus dipenuhi agar bisa mengikuti program sertifikasi halal gratis melalui skema self declare.

  • Merupakan Industri Kecil Menengah
  • Berdomisili di Jawa Timur
  • Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • Belum pernah memiliki Sertifikat Halal
  • Produk masuk kategori self declare sesuai ketentuan BPJPH
  • Wajib diverifikasi LPH (Lembaga Pemeriksa Halal)
  • Memiliki penyelia halal yang telah mengikuti pelatihan bersertifikat sesuai SKKNI

Tahapan Proses Sertifikasi Halal Skema Self Declare

Setelah seluruh syarat administrasi dan teknis terpenuhi, pelaku usaha bisa mulai mengikuti proses sertifikasi halal melalui jalur self declare. Skema ini dirancang lebih sederhana dibanding reguler, namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan pendampingan oleh lembaga resmi.

Tahapan prosesnya dilakukan secara sistematis, mulai dari pengajuan permohonan hingga penerbitan sertifikat halal yang bisa diunduh langsung pelaku usaha. Berikut alur lengkap yang harus dilalui.

  • Permohonan sertifikasi halal.
  • Verifikasi dan validasi permohonan.
  • Pendampingan proses produksi oleh Lembaga Pendamping PPH.
  • Verifikasi sistem oleh BPJPH terhadap laporan hasil pendampingan.
  • Penetapan kehalalan produk.
  • Penerbitan sertifikat halal.
  • Pelaku usaha bisa mengunduh sertifikat dan label halal nasional untuk dicantumkan pada kemasan produk.

Program Sertifikasi Halal Gratis skema self declare merupakan peluang emas bagi IKM Jawa Timur untuk naik kelas dan menembus pasar yang lebih luas. Selain prosesnya mudah dan dibantu pendamping, biaya juga ditanggung pemerintah. Yuk, manfaatkan program ini segera.

Tahapan Proses Sertifikasi Halal (Skema Reguler)

Skema reguler merupakan jalur sertifikasi halal yang wajib ditempuh pelaku usaha dengan jenis produk lebih kompleks. Proses ini melibatkan pemeriksaan menyeluruh oleh LPH, termasuk observasi langsung di lokasi produksi dan kemungkinan uji laboratorium untuk memastikan kehalalan setiap bahan yang digunakan.

Meskipun lebih ketat dan memerlukan waktu lebih lama, skema reguler memberikan jaminan yang kuat terhadap kehalalan produk secara menyeluruh. Berikut tahapan lengkap yang harus dilalui pelaku usaha dalam proses sertifikasi halal melalui skema reguler.

  • Permohonan Sertifikasi Halal oleh pelaku usaha.
  • Verifikasi permohonan.
  • Dilakukan penetapan LPH.
  • LPH melakukan pemeriksaan di lokasi dan pada saat proses produksi. LPH dapat mengusulkan tambahan waktu ke BPJPH dan menggunakan lab apabila terdapat keraguan pada suatu bahan.
  • Penetapan kehalalan produk.
  • Apabila melewati batas waktu yang telah ditentukan, penetapan dilakukan Komite Fatwa Produk Halal.
  • Fatwa produk halal.
  • Pelaku usaha mengunduh sertifikat halal dan mengunduh label halal nasional untuk dicantumkan pada produk.



(auh/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads