Tarif listrik PLN di Jawa Timur pada Agustus 2026 dipastikan tidak mengalami kenaikan. Pemerintah mempertahankan tarif listrik yang berlaku pada Triwulan III 2026 (Juli-September 2026) untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing dunia usaha, dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Artinya, pelanggan PLN di Jawa Timur masih membayar tarif listrik dengan besaran yang sama seperti Juli 2026. Kebijakan ini berlaku bagi pelanggan nonsubsidi maupun pelanggan yang tetap menerima subsidi listrik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 di Jawa Timur
Tarif listrik PLN Agustus 2026 masih mengacu penetapan Triwulan III 2026. Seluruh golongan pelanggan nonsubsidi tetap dikenakan tarif seperti bulan sebelumnya.
Selain itu, pelanggan listrik bersubsidi juga tidak mengalami perubahan tarif. Berikut rincian tarif listrik PLN yang berlaku selama Agustus 2026 di Jawa Timur.
Tarif Rumah Tangga (Non Subsidi)
R-1/TR 900 VA-RTM: Rp 1.352,00 per kWh
R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-2/TR 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif Bisnis
B-2/TR 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
B-3/TM, TT di atas 200 kVA: Rp 1.035,78 per kWh (WBP/LWBP)
Biaya kVArh: Rp 1.114,74 per kVArh
Tarif Industri
I-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.035,78 per kWh (WBP/LWBP)
Biaya kVArh: Rp 1.114,74 per kVArh
I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
Tarif Pemerintah
P-1/TR 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
P-2/TM di atas 200 kVA: Rp 1.415,01 per kWh (WBP/LWBP)
Biaya kVArh: Rp 1.522,88 per kVArh
P-3/TR: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif Layanan Khusus
L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh
Selain pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga memastikan tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap tidak berubah. Golongan ini meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga UMKM yang memenuhi ketentuan subsidi.
Mengapa Tarif Listrik Agustus 2026 Tidak Naik?
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan, meski parameter ekonomi makro sebenarnya mengindikasikan adanya potensi penyesuaian tarif, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik demi menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.
Penetapan tarif triwulan III menggunakan realisasi indikator ekonomi periode Februari-April 2026, meliputi kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Dengan demikian, masyarakat di Jawa Timur tidak perlu khawatir adanya kenaikan tarif listrik selama Agustus 2026, karena tarif yang berlaku masih sama hingga akhir September 2026.
