Pakar Ekonomi dan Bisnis Unair Prof Dr Rossanto Dwi Handoyo PhD menyoroti polemik parkir di Surabaya. Ada 203 halaman minimarket disegel gegara tak punya jukir resmi.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unair itu menilai, tindakan penyegelan itu mencerminkan lemahnya desain tata kelola perparkiran. Bukan semata-mata persoalan penegakan hukum.
"Masalahnya ada di parkiran, tetapi yang dihukum justru pemilik minimarket. Ini menjadi tidak proporsional," kata Prof Rossanto, Kamis (19/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, tindakan represif memang bisa memberi efek jera, tetapi tidak menyelesaikan akar persoalan bila tidak diiringi reformasi sistem.
Pendekatan edukatif selama ini, menurutnya cenderung kurang efektif karena tidak diikuti sistem pendukung yang kuat. Apalagi dia menganggap minimarket bukan satu-satunya usaha dengan lahan parkir terbuka.
Karena itu dirinya melihat penindakan yang hanya menyasar kepada minimarket terkesan tebang pilih. Kesan tersebut tidak terelakkan.
"Di sinilah muncul potensi ketimpangan, terutama karena tidak semua minimarket tergabung dalam jaringan besar. Banyak yang berskala kecil dan mandiri," ujarnya.
"Memberlakukan kebijakan seragam tanpa mempertimbangkan skala usaha justru bisa memberatkan pelaku usaha mikro dan menengah," lanjutnya.
Selain itu, Prof Rossanto juga menyoroti akar masalah yang selama ini belum terselesaikan. Yakni jumlah kendaraan parkir dengan tarifnya.
"Pemerintah selama ini memungut pajak parkir tanpa sistem yang benar-benar bisa menghitung jumlah kendaraan yang parkir dan (berapa) nilai transaksinya," ujarnya.
Prof Rossanto pun mengusulkan 3 alternatif solusi. Pertama, kerja sama dengan penyedia layanan parkir profesional berbasis teknologi agar parkir tetap gratis bagi masyarakat, dan pajak dihitung dari data aktual.
Kedua, sistem retribusi resmi oleh jukir yang ditunjuk pemerintah dengan tarif wajar bagi pengguna. Ketiga, retribusi dibayar minimarket, bukan masyarakat. Namun, skema terakhir dinilai kurang ideal, karena menambah beban usaha dan berpotensi menaikkan harga barang.
"Dengan pendekatan ini, parkir tetap bisa gratis bagi masyarakat, sementara pihak minimarket hanya perlu bekerja sama dan menyesuaikan sistemnya tanpa terbebani secara sepihak," urainya.
Ia juga menekankan pentingnya arah kebijakan yang jelas dan adil. Bila pemerintah menjamin parkir gratis, maka harus ada insentif dan sistem teknis bagi pelaku usaha. Namun jika ingin menarik parkir, maka sistem pelaporannya harus transparan dan sistematis.
"Surabaya adalah kota jasa dan perdagangan. Kebijakan publik seharusnya mendukung iklim usaha, bukan memperumit, tindakan cepat memang terlihat responsif, namun solusi yang adil dan efektif hanya bisa lahir dari proses kolaboratif yang melibatkan pelaku usaha, masyarakat, dan pemerintah," pungkasnya.
Kesepakatan Soal Parkir Minimarket
Kemarin, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah bersepakat dengan perwakilan pengusaha minimarket bahwa Perda 3/2018 tentang Perparkiran harus dijalankan meski disepakati parkir di minimarket gratis untuk pengunjung dan ada petugas parkir resmi.
Minimarket telah berkomitmen untuk menunaikan kewajiban membayar pajak parkir 10% dari perkiraan kendaraan pengunjung dalam sehari berdasarkan kapasitas lahan.
Hal ini menurut Eri akan disosialisasikan ke semua tempat usaha, termasuk restoran yang memiliki lahan parkir yang juga diharuskan menyediakan jukir resmi dilengkapi rompi perusahaan.
"Enggak harus menggratiskan pengunjung karena enggak ada aturan (soal itu). Ini inisiatif toko modern sendiri (menggratiskan parkir)," kata Eri.
Bagi pengusaha yang tetap menarik parkir ke pengunjung maka harus menyediakan alat tap parkir. Tujuannya untuk mencatat jumlah kendaraan yang masuk karena 10%-nya harus disetor ke Pemkot.
Area Manager Alfa Midi Surabaya yang merupakan salah satu anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Surabaya, Romadoni menegaskan dirinya mewakili minimarket telah bersepakat menjalankan aturan mulai hari ini. Dipastikan ada jukir resmi dan tetap bebas parkir.
"Sesuai dengan arahan Pak Wali dan izin pengelolaan parkir sudah keluar. Komitmen segel toko sudah dibuka. Semua untuk toko modern yang ada di Surabaya resmi sudah ada petugas parkir. Dan teman-teman konsumen yang mau belanja ke toko kami tidak perlu khawatir atas biaya parkir," ujarnya.
Romadoni memberikan penegasan kesepakatan parkir gratis itu hanya datang dari minimarket yang tergabung dalam Aprindo. Yakni Alfamaret, Alfamidi, Lawson, Indomaret, Circle K, K3Mart, Family Mart.
Terkait pajak 10%, dia juga menegaskan akan dipenuhi. Minimarket akan mengalkulasi perkiraan kendaraan parkir selama sehari sesuai kapasitas maksimal lahan.
"Jadi kami hitung misal (kapasitas) ada 20 motor dan ada 3 mobil dan kira-kira per hari berapa itu dan ketemu lah 10% yang kami bayarkan sebagai retribusi parkir ke Pemda. Besarannya bervariasi mulai Rp 175.000 sampai Rp 250.000," katanya.
(dpe/hil)