- Berikut fakta lengkap kasus pajak parkir minimarket Surabaya: 1. Omzet Minimarket Turun 40% Selama Penyegelan 2. Semua Minimarket Sepakat Bayar Pajak Parkir 10% 3. Parkir Tetap Gratis untuk Konsumen Meski Bayar Pajak 4. Pajak Dihitung Berdasarkan Kapasitas Parkir Harian 5. Minimarket Siap Gratiskan Lahan Parkir untuk UMKM 6. UMKM Dipilih Lurah dan Camat, Prioritaskan Warga Kurang Mampu 7. Pemkot Tanggung Listrik dan Air, Minimarket Urus Sampah
Selama sepekan terakhir, ratusan minimarket di Surabaya harus menghadapi situasi berat. Selain omzet turun hingga 40%, area parkir mereka disegel Satpol PP akibat polemik pajak parkir yang belum diselesaikan.
Kini ketegangan itu berakhir usai pertemuan antara Pemkot Surabaya dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Semua pihak sepakat patuhi aturan parkir sekaligus menjaga kenyamanan konsumen.
Berikut fakta lengkap kasus pajak parkir minimarket Surabaya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Omzet Minimarket Turun 40% Selama Penyegelan
Penyegelan area parkir berdampak langsung terhadap pendapatan para minimarket. Selama sepekan, omzet ratusan toko menurun drastis hingga 40 persen.
"Yang lalu biarlah berlalu. Kan hari ini sudah selesai," kata Wali Kota Eri Cahyadi.
2. Semua Minimarket Sepakat Bayar Pajak Parkir 10%
Para pengusaha minimarket akhirnya sepakat mengikuti aturan Perda 3/2018 soal pajak parkir. Mereka akan menyetor 10% dari potensi pendapatan parkir kepada Pemkot Surabaya.
"Enggak harus menggratiskan pengunjung karena enggak ada aturan soal itu. Ini inisiatif toko modern sendiri," ujar Eri.
3. Parkir Tetap Gratis untuk Konsumen Meski Bayar Pajak
Meski pajak parkir dibayarkan, minimarket seperti Alfamart, Indomaret, hingga Circle K memutuskan tetap menggratiskan parkir. Langkah ini dilakukan demi menjaga loyalitas konsumen dan pelayanan yang nyaman.
"Komitmen segel toko sudah dibuka. Semua toko modern di Surabaya resmi sudah ada petugas parkir, dan konsumen tak perlu khawatir biaya parkir," kata Romadoni.
4. Pajak Dihitung Berdasarkan Kapasitas Parkir Harian
Pajak parkir akan dihitung dari kapasitas kendaraan yang bisa ditampung di tiap lahan minimarket. Estimasi kendaraan parkir per hari akan jadi acuan nominal pajak yang disetor.
"Jadi kami hitung misal kapasitas ada 20 motor, 3 mobil, lalu dikalkulasikan untuk 10% pajak yang dibayarkan ke Pemkot," jelas Romadoni.
5. Minimarket Siap Gratiskan Lahan Parkir untuk UMKM
Tak hanya soal pajak, minimarket juga sepakat menyediakan lahan parkirnya untuk pelaku UMKM. Fasilitas ini diharapkan bisa membantu usaha kecil warga sekitar.
"Kami sepakat parkir digunakan untuk UMKM yang kita gratiskan," ujar Eri Cahyadi.
6. UMKM Dipilih Lurah dan Camat, Prioritaskan Warga Kurang Mampu
UMKM yang akan memanfaatkan lahan parkir gratis itu harus warga Surabaya yang masuk kategori kurang mampu. Lurah dan camat setempat ditugaskan memilih UMKM yang paling membutuhkan bantuan.
"Dicari UMKM yang kehidupannya paling minim. Nanti lurah dan camat yang memilih," kata Eri.
7. Pemkot Tanggung Listrik dan Air, Minimarket Urus Sampah
Pemkot Surabaya akan memberikan subsidi listrik dan air bagi UMKM di lahan parkir minimarket. Sementara itu, pengelolaan sampah dari aktivitas UMKM menjadi tanggung jawab minimarket.
"Jadi kalau Pemkot menanggung biaya listrik dan airnya, nanti sampahnya dari pihak minimarket," tutup Eri.
(auh/hil)