Bebasnya Minimarket Surabaya dari Belenggu Segel gegara Parkir

Round-Up

Bebasnya Minimarket Surabaya dari Belenggu Segel gegara Parkir

Denza Perdana - detikJatim
Kamis, 19 Jun 2025 07:13 WIB
Salah satu minimarket di Surabaya yang halaman parkirnya disegel.
Ilustrasi. Minimarket di Surabaya yang sempat disegel gegara masalah parkir. (Foto: dok. Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya -

Rangkaian sidak berujung penyegelan minimarket terkait pajak parkir di Surabaya telah berakhir. Ratusan toko swalayan itu sudah terbebas dari segel garis Satpol-PP yang membelenggu.

Selama sepekan, lebih dari 200 minimarket di Surabaya mengalami penurunan omzet mencapai 40% akibat penyegelan yang dilakukan Pemkot Surabaya terhadap lahan parkir yang mereka miliki.

Kesepakatan tentang pajak parkir telah dibuat. Seluruh minimarket yang disegel, yang telah mengaku alpa menunaikan kewajibannya sesuai aturan Perda Surabaya tentang perparkiran telah mengurus pengajuan izin parkir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para pengusaha minimarket di bawah Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Jatim juga telah berkomitmen membayar pajak 10% dari total pendapatan parkir mereka setiap bulan dengan mempekerjakan seorang jukir resmi.

Sebagai gantinya, di antara pilihan menjadikan parkir itu berbayar, para pengusaha yang berada di bawah naungan Aprindo Jatim berkomitmen tetap menggratiskan biaya parkir bagi pelanggannya.

ADVERTISEMENT

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pun bisa bernapas lebih lega. Dia pun menyampaikan pernyataan pamungkas mengenai rangkaian penertiban parkir yang sempat membelah opini warganet di media sosial ini dengan pernyataan pamungkas.

"Yang lalu biarlah berlalu. Kan hari ini sudah selesai," kata Eri Cahyadi usai pertemuan dengan perwakilan pengusaha minimarket di Ruang Sidang Wali Kota Surabaya, Rabu (18/6).

Pernyataan itu sekaligus menjadi jawaban atas mencuatnya upah jukir resmi minimarket yang kelewat rendah. Menurut Eri, sudah tidak ada lagi jukir resmi minimarket yang diupah Rp 300 ribu per bulan.

Eri menegaskan bahwa para pengusaha minimarket sepakat mematuhi Perda 3/2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran yang belum dijalankan karena terhalang Pandemi COVID-19 sejak 2019-2022.

"Teman-teman ini rata-rata manajernya baru. Kepala dinas juga baru. Ini akhirnya apa? Enggak ada komunikasi. Akhirnya sama-sama enggak ngerti ini, sama-sama lupanya terkait aturan itu. Sehingga ini menjadi pembelajaran. Berarti pemerintah kota juga harus menyampaikan, menyosialisasikan bersama dengan toko modern," jelasnya.

Kesediaan Membayar Pajak Parkir

Minimarket akan mengestimasi 10% pajak parkir berdasarkan kapasitas lahan sesuai Perda 3/2018. Aturan ini akan disosialisasikan ke tempat usaha lain, termasuk restoran yang punya lahan parkir yang juga harus menyediakan jukir resmi.

"Enggak harus menggratiskan pengunjung karena enggak ada aturan (soal itu). Ini inisiatif toko modern sendiri (menggratiskan parkir)," kata Eri.

Bagi pengusaha yang tetap menarik parkir ke pengunjung, mereka harus menyediakan alat tap parkir agar jumlah kendaraan yang masuk tercatat sehingga 10% pajaknya jelas.

Area Manager Alfa Midi Surabaya yang juga anggota Aprindo Surabaya, Romadoni menegaskan dia mewakili minimarket telah bersepakat menjalankan aturan mulai hari ini.

"Sesuai dengan arahan Pak Wali dan izin pengelolaan parkir sudah keluar. Komitmen segel toko sudah dibuka. Semua untuk toko modern yang ada di Surabaya resmi sudah ada petugas parkir. Dan teman-teman konsumen yang mau belanja ke toko kami tidak perlu khawatir atas biaya parkir," ujarnya.

Romadoni menegaskan bahwa kesepakatan parkir gratis itu hanya datang dari minimarket yang tergabung dalam Aprindo. Di antaranya Alfamaret, Alfamidi, Lawson, Indomaret, Circle K, K3Mart, Family Mart.

Terkait pajak 10%, dia juga menegaskan akan dipenuhi. Minimarket akan mengalkulasi perkiraan kendaraan parkir selama sehari sesuai kapasitas maksimal lahan.

"Jadi kami hitung misal (kapasitas) ada 20 motor dan ada 3 mobil dan kira-kira per hari berapa itu dan ketemulah 10% yang kami bayarkan ke pajak parkirnya yang masuk ke retribusi Pemda. Besarannya bervariasi mulai Rp 175.000 sampai Rp 250.000," katanya.

Gratiskan Lahan Parkir untuk UMKM

Bonusnya, para pengusaha minimarket di bawah Aprindo juga bersedia menyediakan lahan parkir mereka bagi pelaku UMKM secara gratis dengan mekanisme yang ditentukan Pemkot.

"Kami sepakat bahwa yang namanya parkir itu digunakan untuk UMKM yang kita gratiskan," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Eri mengatakan UMKM yang akan difasilitasi untuk berjualan secara gratis di lahan minimarket akan ditentukan oleh lurah dan camat. Syaratnya, para pelaku UMKM itu harus warga Surabaya dan terdaftar kurang mampu.

"Dicari UMKM yang kehidupannya paling minim kehidupannya. Nanti lurah dan camat yang mencari. Ya itulah yang kami berikan kesempatan gratis. Pemerintah kota hadir dengan memberikan token (listrik). Pemerintah kota hadir dengan memberikan (biaya pengganti) air," jelasnya.

Sementara Pemkot Surabaya memberikan subsidi biaya listrik dan air PDAM untuk UMKM yang berjualan di halaman parkir minimarket, Eri menegaskan pihak minimarket yang akan menanggung biaya pengelolaan sampah dari UMKM.

"Jadi kalau Pemkot menanggung biaya listrik dan airnya, nanti sampahnya dari pihak minimarket," katanya.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads