Pemerintah Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Pasuruan menolak pendirian toko modern di wilayahnya. Kebijakan itu diambil untuk melindungi kepentingan ekonomi warga desa setempat.
Kepala Desa Jatiarjo, Muhammad Hudan Dardiri menegaskan kebijakan itu diambil dengan persetujuan dan dukungan dari paguyuban toko peracangan, toko rabat, pedagang keliling, dan masyarakat desa. Mereka merasakan dampak positif dari larangan itu.
"Kebijakan ini diambil semata-mata untuk kepentingan warga, semata-mata upaya untuk mengadang kesenjangan," kata Dardiri kepada detikJatim, Rabu (16/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria yang akrab disapa Kang Jhody itu menyatakan bahwa kebijakan itu sudah ada sejak 6 tahun lalu. Warga memberikan dukungan penuh sehingga sampai dengan saat ini tidak ada satu pun toko modern yang berdiri di wilayah desa tersebut.
"Di Jatiarjo ada 103 toko rakyat milik individu-individu warga kami. Ada 18 pedagang keliling seperti sayuran dan lainnya. Sudah memenuhi kebutuhan warga," terangnya.
Desa yang dihuni 7.786 jiwa warga asli dan 500 lebih pendatang yang indekos maupun mengontrak ini strategis dan dinamis karena berada di jalur ke Taman Safari Prigen. Desa ini menjadi incaran investor toko modern.
"Tiap tahun pasti ada yang datang ingin bangun toko modern, kami dan warga menolak. Di kawasan sini, hanya Desa Jatiarjo yang tidak berdiri toko modern," terangnya.
Menurut Kang Jhody, di desa-desa sekitar sudah berdiri toko modern-toko modern. Akibatnya, toko rakyat kalah bersaing.
"Desa-desa sekitar kecuali Jatiarjo sudah ada toko modern. Dan pedagang rakyat kalah," pungkasnya.
(dpe/iwd)