18 Jukir Liar di 16 Titik Toko Modern Surabaya Ditertibkan

18 Jukir Liar di 16 Titik Toko Modern Surabaya Ditertibkan

Aprilia Devi - detikJatim
Selasa, 15 Apr 2025 22:00 WIB
Sejumlah petugas gabungan melakukan penertiban juru parkir liar di belasan titik toko modern di Surabaya.
Sejumlah petugas gabungan melakukan penertiban juru parkir liar di belasan titik toko modern di Surabaya. (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Pemkot Surabaya kembali melakukan penertiban terhadap juru parkir (jukir) liar. Penertiban dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya dengan menyasar lokasi-lokasi toko modern yang kerap dijadikan tempat mangkal jukir liar.

Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Surabaya Jeane Mariane Taroreh menyampaikan bahwa penindakan itu menyasar 16 titik toko modern. Langkah itu merupakan respons atas berbagai keluhan masyarakat terkait keberadaan jukir liar di sekitar area toko modern.

"Penindakan ini sebagai tindak lanjut pengaduan atau keluhan masyarakat yang diterima melalui beberapa kanal aduan, baik melalui media sosial (medsos), aplikasi Wargaku, Cal Center (CC) 112, hingga media elektronik maupun cetak," kata Jeane, Selasa (15/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jeane menambahkan, dari 16 lokasi toko modern yang didatangi oleh tim gabungan, ada sebanyak 18 jukir liar yang berhasil diamankan. Selain itu, petugas juga menyita 18 KTP dan 3 rompi jukir yang telah habis masa berlaku.

Para jukir itu dinilai telah melakukan pelanggaran ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

ADVERTISEMENT

"Nah, penindakan terhadap 18 jukir itu selanjutnya kita bawa ke Mako Polrestabes Surabaya untuk diambil keterangan, kemudian disidangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka diamankan karena kan toko modern itu sudah membayar pajak parkir, akan tetapi di lokasi itu ada jukirnya," ujar Jeane.

Ia menjelaskan, dari sekitar 600 toko modern yang tercatat dalam sistem pajak parkir, hanya sekitar 60 yang telah memiliki jukir resmi di tepi jalan umum (TJU). Di luar toko modern, tim gabungan juga akan menindak jukir liar yang ditemukan saat patroli berlangsung di titik lainnya.

"Nah, yang tidak ada jukirnya ini, mereka menarik di lokasi (toko modern) yang sudah membayar pajak parkir. Itu kan sudah jelas, di depan toko modern itu kan sudah tertulis parkir gratis, tapi yang terjadi ketika kami temui bahkan di medsos, selalu ada keluhan jukir liar, makanya ini kami tertibkan," lanjutnya.

Jeane menegaskan bahwa kegiatan penertiban seperti ini akan terus dilakukan di titik-titik toko modern lainnya. Ia juga mengingatkan bahwa tidak semestinya jukir liar memungut biaya parkir di lokasi yang sudah dikenai pajak parkir.

"Tadi juga kami tertibkan di 2 titik toko modern masing-masing ada 2 orang jukir. Karena memang mereka tidak seharusnya memarkir di halaman toko modern itu, karena sudah membayar pajak parkir. Nah, salah satunya adalah jukir liar yang ada di toko modern di Jalan Basuki Rahmat," katanya.

Dalam penertiban ini, Pemkot Surabaya membentuk tim gabungan terdiri dari unsur Garnisun Tetap (Gartap) III Surabaya, Satlantas Polrestabes Surabaya, Sat Samapta Polrestabes Surabaya, Satpol PP Surabaya, serta Bapenda Surabaya. Tim ini dibagi 2 regu dan menyasar 2 wilayah secara bersamaan.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads