Minimarket Bodong di Bojonegoro Ancam Toko Kelontong-Pasar Tradisional

Minimarket Bodong di Bojonegoro Ancam Toko Kelontong-Pasar Tradisional

Ainur Rofiq - detikJatim
Kamis, 06 Feb 2025 17:57 WIB
Salah satu minimarket bodong di Bojonegoro.
Salah satu minimarket bodong di Bojonegoro. (Foto: Ainur Rofiq/detikJatim)
Bojonegoro -

Maraknya minimarket yang belum mengantongi izin di Bojonegoro masih menjadi perhatian Satpol PP. Sejumlah pihak menilai banyaknya toko modern yang bermunculan tanpa izin akan mengancam eksistensi toko kelontong dan para pedagang di pasar tradisional.

Kapala Satpol PP Bojonegoro menegaskan pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum dan aturan bila memang masih ada gerai toko berlogo Indomaret atau Alfamart yang ternyata belum belum berizin.

"Sesuai aturan, kami akan berikan surat peringatan pertama, kedua, hingga ketiga kepada toko yang berlogo Indomaret atau Alfamart yang belum punya izin," ujar Arief kepada detikJatim, Kamis (6/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arief Nanang juga menuturkan bahwa selain wilayah kecamatan kota Bojonegoro, kedua merk gerai waralaba raksasa itu juga bertebaran di wilayah kecamatan tanpa ada izin yang dikantongi.

"Setelah kota, Kecamatan Boureno termasuk yang banyak toko modern tak berizin, yakni 4 gerai. Lalu disusul kecamatan Kalitidu ini ada 3 kalau nggak salah yang baru buka," katanya.

ADVERTISEMENT

Meski baru 6 gerai yang telah disurati Satpol PP, yakni Alfamart di Desa Semanding, Ngampel, kemudian sejumlah Indomart di Jalan Rajekwesi, di Jalan WR Supratman, Jalan Panglima Polim, dan Jalan Panglima Sudirman pihaknya akan segera menertibkan yang ada di kecamatan lain.

Sementara, data yang telah dikantongi Satpol PP Bojonegoro, ada sebanyak 27 gerai toko modern dengan brand nasional yang beroperasi tanpa berizin di Kota Minyak.

Kepala Dinas Perizinan Yusnita Liasari menuturkan pihaknya juga tidak akan mengeluarkan izin pendirian toko modern untuk di kecamatan dan kota yang telah habis kuotanya.

"Saya pastikan yang kuotanya habis kok ada toko modern pasti belum berizin. Dan sesuai Perbup 48/2021 kuota toko modern telah habis kecuali kecamatan Sekar, Kedewan, dan Gayam," kata Yusnita ditemui di kantornya.

Terpisah, Lasuri, salah satu anggota DPRD Bojonegoro meminta Pemkab Bojonegoro tegas dengan maraknya toko berjejaring tanpa izin. Karena hal itu bisa mematikan ekonomi toko kecil dan pasar tradisional.

"Kasihan toko kelontong rumahan, pasar tradisional ini jika terus dibiarkan toko modern menjamur tanpa izin. Toh ini juga nggak ada PAD yang masuk dari toko modern," ujar Lasuri di DPRD Bojonegoro.

Sunaryo Abu Naim yang merupakan praktisi hukum sekaligus Ketua Partai Persatuan Pembangunan Bojonegoro juga meminta Pemkab tegas dengan maraknya toko modern yang tidak berizin.

"Menjamurnya minimarket sama dengan membunuh pasar tradisional penghasilan rakyat kecil. Jadi ya harus ditutup yang tidak berizin," kata Sunaryo.

Selaku Ketua PPP Bojonegoro, Sunaryo menyatakan pihaknya akan mengawal kasus ini sampai tuntas.

"Hukum harus ditegakkan sekalipun langit akan runtuh. Sudah waktunya kita bertindak tegas dengan pelanggar hukum," ujarnya.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads