DPRD Panggil Dinas Terkait Soal Minimarket Bodong di Bojonegoro

DPRD Panggil Dinas Terkait Soal Minimarket Bodong di Bojonegoro

Ainur Rofiq - detikJatim
Rabu, 05 Feb 2025 04:00 WIB
DPRD memanggil dinas terkait dalam rapat dengar pendapat tentang minimarket bodong di Bojonegoro.
DPRD memanggil dinas terkait dalam rapat dengar pendapat tentang minimarket bodong di Bojonegoro. (Foto: Ainur Rofiq/detikJatim)
Bojonegoro -

Polemik maraknya toko modern berjejaring yang beroperasi tanpa izin alias bodong di Bojonegoro membuat DPRD mengambil langkah tegas. Sejumlah organisasi perangkat daerah atau dinas terkait dipanggil untuk mengikuti rapat dengar pendapat.

Ada 2 OPD yang menangani perizinan dan pengawasan minimarket yang dipanggil DPRD, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Perdagangan.

Dua steakholder yang dipanggil Komisi B DPRD setempat diminta membeberkan semua gerai toko yang berizin sesuai kuota yang diatur Perbup 48/2021. Dinas Perdagangan mengaku tidak membawa data keseluruhan, mereka hanya membawa data per kecamatan dengan kuota 19 toko tapi ada 32 titik gerai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sukemi selaku Kepala Dinas Perdagangan yang menuturkan bahwa selama ini pihaknya mengeluarkan 17 surat rekomendasi untuk persyaratan penerbitan surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Dalam Perbup 48/2021, Dinas Perdagangan ada tusi (tugas dan fungsi) memberikan rekomendasi sebagai lampiran rekom teknis bidang perdagangan untuk SIMBG," ucap Sukemi, Selasa (4/2/2025).

ADVERTISEMENT

Dia menambahkan bahwa rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Perdagangan baru di 17 titik untuk pusat perbelanjaan dan toko modern atau minimarket.

"Nanti akan saya buktikan jika saya tidak merekomendasi di luar kuota, baik di dalam kota maupun di kecamatan," imbuh Sukemi.

Kepala DPMPTSP, Yusnita Liasari menegaskan surat izin untuk toko modern yang ada di kecamatan Kota Bojonegoro telah penuh sebanyak 19 kuota.

"Data perizinan yang kami terbitkan sudah sesuai kuota untuk di kota. Yakni 19. Dan untuk keseluruhan saat ini kami sudah terbitkan 74 ijin dari 102 kuota di Kabupaten Bojonegoro," kata Yusnita Liasari.

Yusnita Liasari juga menegaskan bahwa toko modern termasuk kategori usaha resiko rendah, sehingga tidak ada prosedur aturan yang membebani pelaku usaha untuk mendapatkan surat rekomendasi dari dinas perdagangan.

"Persyaratan PBG Toko modern masuk KBLI 47111 dengan resiko rendah. Jadi hanya dibutuhkan surat peryataan dari pelaku.Dan Dalam peraturan bupati no 59 tidak ada surat rekomendasi yang mendasari terbitnya ijin," ujar Yusnita Liasari.

Melihat adanya perdebatan dan pemahaman aturan yang disampaikan kedua OPD sehingga tidak sinkron, DPRD memutuskan akan memanggil lagi semua OPD yang terlibat serta pihak dari toko modern.

"Jadi adanya perbedaan pemahaman aturan ini akan kita undang lagi dan memanggil pihak terkait termasuk pemilik usaha. Selain itu Satpol PP juga sudah jalan kasih surat peringatan, namun ini tadi kami tanya dari perizinan dan perdagangan tidak tahu," tegas Wakil Ketua Komisi B, Lasuri kepada detikJatim.

Kasatpol PP Bojonegoro, Arief Nanang mengatakan telah ada 6 toko modern yang berada di kecamatan Kota Bojonegoro dan satu di kecamatan kapas yang berdekatan dengan kota telah diberi surat peringatan pertama.

"Ada 6 gerai sudah kami beri surat peringatan pertama. Sisanya tersebar di beberapa wilayah kecamatan lain nanti menyusul," katanya.

Dalam surat peringatan ini pemilik diberi batas waktu untuk segera memenuhi persyaratan izin pendirian toko waralaba berjejaring. Bahkan Satpol PP juga telah mendata semua toko modern yang ada di kabupaten Bojonegoro terdapat 27 titik gerai toko modern yang belum mengantongi izin.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads