Puluhan minimarket berjejaring di Bojonegoro beroperasi tanpa izin alias bodong. Warga di Kota Minyak Bojonegoro pun meminta pemerintah serius menindak tegas para pengelola minimarket ini.
Sebagaimana diketahui, ada 27 minimarket di Bojonegoro yang beroperasi tanpa izin. Bahkan sebagian dari minimarket itu sudah beroperasi hingga bertahun-tahun lamanya dan terkesan ada pembiaran oleh OPD di lingkungan Pemkab Bojonegoro.
"Penanganan izin toko modern lamban. Idealnya Pemkab Bojonegoro tak lagi hanya perintah Satpol PP, tapi OPD terkait saatnya ambil tindakan tegas," kata salah satu warga bernama Agus, Senin (3/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari data kantor Satpol PP Bojonegoro, ada 6 toko modern berjejaring di dalam kota Bojonegoro yakni gerai Indomaret di Jalan Panglima Sudirman, Jalan Panglima Polim, Jalan Rajekwesi, Jalan WR Supratman yang bodong.
Sedangkan untuk gerai Alfamart, yang tidak berizin berada di perempatan Desa Ngampel dan Pertigaan Desa Semanding. Keenam toko modern ini menurut Arief sudah disurati.
"Untuk sementara dalam kota dulu ada 6 ya yang sudah kami surati. Yang lain di kecamatan menyusul," ucap Kasatpol PP Arief Nanang kepada detikJatim ditemui di kantornya.
Arief menambahkan pihaknya berencana memasang stiker di toko modern yang telah berizin agar diketahui publik.
"Nanti kami akan pasang stiker untuk gerai toko modern yang telah berizin. Ini sedang kami siapkan," kata Arief.
Sementara dari data yang dihimpun detikJatim, di kecamatan kota Bojengoro sesuai perbup 48/2021 hanya ada 19 kuota toko modern yang telah dikeluarkan izinnya.
Namun di lapangan, yang terjadi ada banyak gerai toko berjejaring yang berlokasi di 32 titik. Toko modern atau minimarket yang tidak berizin itu terpantau masih beroperasi.
Surat peringatan yang ditandatangani Kasatpol PP Kabupaten Bojonegoro tertanggal 30 Januari 2025 ditujukan sebagai peringatan pertama yang sebelumnya diawali surat imbauan.
(dpe/iwd)