Penjualan elpiji 3 kg lewat pengecer tidak lagi diperbolehkan sejak 1 Februari 2025. Para pengecer harus beralih jadi pangkalan resmi agar bisa dapat stok gas yang disubsidi pemerintah.
Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono meminta Pertamina agar menggencarkan sosialisasi agar warga tidak kesulitan mencari dan membeli LPG 3 Kg.
"Kami ESDM Jatim ikut mendukung kalau itu sudah menjadi keputusan Kementerian ESDM RI, tapi ada beberapa catatan agar masyarakat terlayani dengan bagus. Salah satunya sosialisasi yang masif," ujar Aris kepada detikJatim, Senin (3/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain sosialisasi tentang kebijakan itu secara merata, Aris menyebutkan Pertamina harus mempermudah izin dengan pengusaha yang hendak membuka pangkalan LPG 3 Kg agar lebih banyak lagi pangkalan yang siap melayani masyarakat. Sebab, LPG 3 Kg digunakan oleh banyak warga.
"Pertamina harus mempermudah dan bersinergi dengan pengusaha migas agar pangkalan LPG 3 Kg diperbanyak di setiap ruang kebutuhan masyarakat. Hal itu agar akses pembelian oleh masyarakat lebih mudah dan tidak kesulitan," jelasnya.
"Karena ini kebijakan baru perlu sosialisasi kepada masyarakat umum. Yang paling penting implementasi pembukaan pangkalan-pangkalan resmi pembelian LPG 3 Kg bisa berjalan cepat," tambahnya.
Aris ingin pangkalan LPG 3 Kg semakin banyak agar masyarakat tidak kesulitan mendapat komoditas yang juga dikenal elpiji melon itu. Selain itu, titik lokasi harus dipertimbangkan agar warga tidak terlalu jauh untuk membeli LPG 3 Kg.
"Kolaborasi dengan pemerintah daerah untuk mempermudah proses perizinan pangkalan resmi LPG 3 Kg, walaupun stok aman bahkan berlebih tapi kalau tidak terdistribusi merata maka bisa menjadi problem di lapangan," tegasnya.
Aris meyakini bahwa kebijakan baru ini bisa mengontrol harga LPG 3 Kg agar tidak sampai melebihi harga yang sudah ditetapkan pemerintah. Karena itu Pemprov Jatim mendukung kebijakan ini.
"Tujuannya baik agar kontrol harga bisa dimonitor, dikendalikan, dan tidak dimainkan para oknum di pasaran yang bisa membuat harga melambung tinggi," jelasnya.
"Kebijakan itu tentu juga menjaga daya beli masyarakat tetap terjaga dan tidak menimbulkan gejolak inflasi terutama di sisi administered price," tandasnya.
(dpe/iwd)