Duh! Ratusan Perusahaan di Madiun Raya Tunggak BPJS Kesehatan Rp 939 Juta

Duh! Ratusan Perusahaan di Madiun Raya Tunggak BPJS Kesehatan Rp 939 Juta

Sugeng Harianto - detikJatim
Jumat, 21 Jun 2024 21:01 WIB
Kepala BPJS Cabang Madiun.
Kepala BPJS Cabang Madiun Wahyu Dyah Puspitasari (Foto: Sugeng/detikJatim)
Madiun -

Sebanyak ratusan perusahaan di Madiun raya menunggak iuran BPJS Kesehatan untuk karyawannya. Total nominal tunggakan dari ratusan perusahaan itu mencapai Rp 939,6 juta dari 211 badan usaha.

Tunggakan senilai Rp 939,6 juta itu terhitung sejak 2023 dan pertengahan 2024 ini. Rincianannya, tunggakan pada 2023 senilai Rp 321,4 juta dan pada 2024 ini terhitung mulai Januari mencapai Rp 618,2 juta.

"Dari 211 badan usaha total tunggakannya tahun 2023 sekitar Rp 321,4 juta dan tahun 2024 sekitar Rp 612,2 juta. Itu dari 211 badan usaha yang tercatat di BPJS Cabang Madiun," ujar Kepala BPJS Kesehatan kantor cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari kepada wartawan, Jumat (21/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari 211 badan usaha yang menunggak iuran BPJS tersebut, Dyah menjelaskan, lokasinya tersebar di 6 daerah meliput Kota dan Kabupaten Madiun, Magetan, Ngawi, Ponorogo, juga Pacitan. Alasan para badan usaha menunggak iuran BPJS itu karena masalah keuangan.

"Alasan badan usaha tidak membayar iuran itu biasanya karena kesulitan keuangan sehingga mereka menunda pembayaran," papar Dyah. "Jika terlambat membayar atau mengalami tunggakan pembayaran akan ada sanksi denda, sebagaimana Perpres No 64/2020," kata Dyah.

ADVERTISEMENT

Dyah menambahkan bahwa pihaknya telah melibatkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun untuk melakukan mediasi dengan ratusan badan usaha di 6 daerah tersebut.

"Kalau masih ada yang belum patuh lagi, kami ada yang namanya surat kuasa khusus (SKK). Yakni kami kolaborasikan dengan kejaksaan negeri (kejari) kabupaten/kota Madiun. Jadi yang melakukan pemeriksaan adalah dari kejaksaan," pungkas Dyah.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads