Eks Kadinkes Malang Banding ke Gubernur Jatim Terkait Kisruh Tunggakan BPJS

Eks Kadinkes Malang Banding ke Gubernur Jatim Terkait Kisruh Tunggakan BPJS

Muhammad Aminudin - detikJatim
Rabu, 19 Jun 2024 22:45 WIB
Surat jawaban atas keberatan Eks Kadinkes Malang yang dicopot buntut tunggakan BPJS PBID.
Surat jawaban atas keberatan Eks Kadinkes Malang yang dicopot buntut tunggakan BPJS PBID. (Foto: Istimewa)
Malang -

Langkah mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang drg Wiyanto Wijoyo mencari keadilan atas pencopotan dirinya terus dilakukan. Kini, Wiyanto melayangkan banding ke PJ Gubernur Jatim usai menerima jawaban dari Pemkab Malang.

Melalui kuasa hukumnya, Moch Arifin banding atas keputusan Bupati Malang Nomor 800.1.6.3/148/35.07.405/2024 tanggal 27 Maret 2024 tentang Pembebasan Dari Jabatannya Menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan, dilayangkan kepada Pj Gubernur Jawa Timur.

Banding ini dilakukan setelah Wiyanto Wijoyo menerima surat balasan atas keberatan yang telah dilayangkan sebelumnya kepada Pemkab Malang dan belum merasa puas dengan jawaban tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah mengirimkan banding administratif kepada Pj Gubernur Jatim selaku atasan Bupati Malang terkait pembebasan jabatan klien kami sebagai Kadinkes," ujar Moch Arifin saat dikonfirmasi detikJatim, Rabu (19/6/2024).

Arifin mengaku banding administratif itu dilayangkan setelah pihaknya menerima surat balasan atas keberatan yang dilayangkan klien-nya kepada Pemkab Malang beberapa waktu lalu. Yang mana keberatan atas pencopotan Wiyanto sebagai Kadinkes tidak dikabulkan Pemkab Malang.

ADVERTISEMENT

"Pada pokoknya menjawab bahwa sanksi yang dijatuhkan kepada dr Wiyanto sudah sesuai dengan ketentuan. Dan atas jawaban itu kami sudah ajukan banding administratif ke Gubernur Jatim selaku atasan Bupati Malang," akunya.

Menurut Arifin, langkah banding administratif tersebut sudah memenuhi syarat formil sehingga layak untuk diterima dan dikabulkan oleh Pj Gubernur Jawa Timur.

"Banding administrasi ini telah memenuhi syarat formil, sehingga sangat layak untuk diterima dan dikabulkan oleh Pj Gubernur Jatim," tuturnya.

Dalam surat banding administratif kepada Gubernur Jawa Timur tersebut, Wiyanto melalui kuasa hukumnya membeberkan bagaimana latar belakang persoalan yang terjadi.

Disebutkan bahwa tindakan yang dilakukan Wiyanto saat menjabat Kadinkes telah sesuai kewenangannya. Adanya peningkatan tagihan premi BPJS Kesehatan pada Maret 2023 di luar kewenangan dirinya.

"Dan program UHC mengalami kendala bukan dikarenakan adanya peningkatan tagihan, karena tagihan dilakukan oleh BPJS Kesehatan berdasarkan pada tagihan yang riil, tetapi dikarenakan belum tersedianya anggaran yang sesuai dengan pakta integritas," kata Arifin.

"Peningkatan jumlah tagihan dari BPJS Kesehatan merupakan kewenangan sepenuhnya BPJS Kesehatan yang tidak ada kaitannya dengan kedudukan klien kami. Apabila hal itu dianggap sebagai kesalahan, maka secara yuridis kesalahan itu tidak dapat dibebankan kepada klien kami, sehingga pemberian sanksi kepada klien kami berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan tidak berdasar dan sangat bisa untuk dibatalkan," katanya.

Terpisah Pj Sekda Pemkab Malang Nurman Ramdansyah menuturkan pihaknya telah memberikan jawaban atas surat keberatan yang dikirimkan drg Wiyanto Wijoyo.

"Sudah kami jawab normatif saja, sesuai dengan kondisi yang terjadi," pungkasnya.

Sekadar mengingatkan, drg Wiyanto Wijoyo dicopot dari jabatannya sebagai Kadinkes buntut kisruh tunggakan iuran BPJS Kesehatan untuk membiayai peserta Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) di Kabupaten Malang.

Kadinkes dinilai melanggar disiplin dengan mengalokasikan kepesertaan BPJS PBID di luar ketentuan. Sehingga Pemkab Malang menanggung beban utang pembayaran iuran BPJS PBID hingga mencapai Rp 80 miliar.

"Iya, itu karena ada pelanggaran disiplin kinerja yang tidak sesuai dengan aturan tentang penggunaan APBD. Jadi kepala dinas dan bupati tidak boleh menggunakan anggaran APBD di luar ketentuan," ujar Bupati Malang Sanusi mengenai tunggakan tersebut pada Kamis 18 Maret 2024.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads