Utang premi BPJS Kesehatan Pemkab Malang senilai Rp 86,4 miliar belum terselesaikan. Proses rekonsiliasi dan verifikasi data dilakukan dengan melibatkan BPJS Kesehatan pusat.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang Roni Kurnia Hadi Permana yang menyatakan bahwa utang premi BPJS Kesehatan Pemkab Malang senilai Rp 86,4 miliar belum terselesaikan.
Namun, dia menyebutkan bahwa cicilan akan segera dilakukan tahun ini menunggu hasil rekonsiliasi data peserta yang melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Jatim dan BPJS Kesehatan pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dipastikan tahun ini mencicil tapi besarannya nunggu hasil rekon. Insyaallah akhir bulan ini rekon selesai," terang Roni kepada detikJatim, Kamis (6/6/2024).
Roni menyebutkan proses yang tengah berjalan saat ini adalah validasi data soal besaran pembiayaan pelayanan kesehatan dari BPJS Kesehatan pusat.
"Perlu data biaya pelayanan kesehatan dari BPJS Kesehatan pusat, kalau hutang premi sebesar Rp 86,4 miliar. Utang premi ini belum terbayarkan sejak Agustus 2023 lalu," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkab Malang belum melunasi utang iuran BPJS Kesehatan untuk membiayai peserta Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID).
Utang iuran peserta BPJS Kesehatan dari keluarga tidak mampu atau miskin di Malang itu mencapai nominal Rp 80 miliar.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang Roni Kurnia Hadi Permana mengatakan BPJS Kesehatan sudah berulang kali menagih agar Pemkab Malang segera melunasi premi itu.
Tunggakan premi BPJS Kesehatan PBID Malang ini mencuat setelah BPJS Kesehatan Cabang Malang menonaktifkan 679.721 peserta BPJS PBID Malang per 1 Agustus 2023.
Penonaktifan itu ternyata berkaitan dengan Pemkab Malang yang belum melunasi iuran BPJS PBID selama 4 bulan.
Selama dinonaktifkan, warga Malang yang menjadi peserta BPJS PBID tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis di puskesmas dan rumah sakit milik Pemkab Malang.
(dpe/iwd)