Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Jatim menyambut baik kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Mereka menyambut kebijakan itu dengan respons positif.
Ketua DPD Himperra Jatim, Supratno mengatakan penetapan kebijakan Tapera yang tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 ini telah dipertimbangkan sebaik mungkin manfaatnya bagi para peserta.
"Kan itu untuk kepentingan (peserta), bisa diambil lebih awal untuk DP rumah. Artinya semua teman-teman yang punya penghasilan tetap baik ASN, pegawai swasta, dan lainnya kan sudah punya tabungan. Minimal kalau dia mau punya rumah sudah ada tabungan bisa diambil dari Tapera itu," kata Supratno kepada detikJatim, Kamis (30/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Supratno mengatakan bahwa kebijakan Tapera ini tentu menjadi kabar yang menggairahkan bagi para pengembang atau developer perumahan dalam menjual produknya.
Tidak hanya itu, Tapera juga bisa mendukung kebijakan pemerintah terkait pemenuhan hak warga negara untuk mendapatkan tempat tinggal sebagaimana amanat Pasal 28 H Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Pria yang juga pengembang sejumlah perumahan di Surabaya, Sidoarjo, Tuban, Bangkalan, dan Situbondo atas kerja sama berbagai PT seperti PT Sukses Bangun Pertiwi serta Intan Berlian itu juga menjelaskan dengan adanya Tapera produk para pengembang perumahan bisa terjual ke masyarakat.
Pada intinya, dia menyatakan bahwa banyak dampak positif yang akan terjadi dengan adanya kebijakan Tapera, termasuk dalam sektor pertumbuhan ekonomi.
"Perkembangan properti ketika sektornya bergerak maka ia akan menyumbangkan 15-17% (pertumbuhan) ekonomi secara nasional. Ketika sektor riil bergerak akan diikuti industri ikutan. Tidak kurang dari 200 industri itu akan berjalan, selain itu juga membuka lapangan pekerjaan, dengan begitu percepatan pertumbuhan ekonomi secara nasional juga akan semakin terpenuhi," tuturnya.
Terkait banyaknya penolakan dari masyarakat, Supratno sebagai Ketua DPD Himperra Jatim memberikan rekomendasi agar pemerintah bisa menyosialisasikan kebijakan ini dengan lebih masif. Dengan begitu masyarakat akan paham bahwa manfaat bergabung menjadi peserta Tapera.
"Himperra menyambut baik kebijakan seperti itu, tapi ada pro dan kontra karena sesuai sosialisasi saja. Penjelasannya kurang masif, yang kontra kan kebanyakan mikir kebutuhan yang ada di depan mata dengan dipotong 3% itu kan berkurang. Tapi sebenarnya itu untuk pemanfaatan lebih besar," ujarnya.
Sebagaimana diketahui Presiden Joko Widodo resmi menetapkan aturan iuran dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada Senin, 20 Mei 2024. Sesuai regulasi itu, besaran Tapera mencapai 3% dari total gaji atau upah yang diterima pegawai swasta.
Untuk peserta yang bekerja di sebuah perusahaan, iuran ini dibagi antara pemberi kerja sebesar 0,5% dan peserta sebesar 2,5%. Namun, bagi peserta pekerja secara mandiri, mereka bertanggung jawab atas seluruh simpanan sebesar 3%.
Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja kepada Badan Pengelola Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal penetapan aturan ini. Artinya, pendaftaran kepesertaan Tapera wajib dilakukan sebelum 2027.
(dpe/iwd)