Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Surabaya mencatat ada 20 pedagang hewan kurban yang mengajukan izin. Namun, belum ada satupun yang disetujui karena belum mengantongi izin dari kecamatan.
"Pengajuan izin baru sekitar 20, tapi belum diproses karena syarat belum terpenuhi. Kita belum keluarkan izin. Harus ada surat keterangan dari kecamatan jualnya di mana, persyaratan kalau mau datangkan ternaknya dari mana, ada surat keterangan sehat dari daerah asal, sesuai dengan SE dari wali kota," ujar Kepala DKPP Surabaya Antiek Sugiharti saat dihubungi detikJatim, Selasa (28/5/2024).
Antiek mengatakan ada beberapa syarat yang harus dikantongi para penjual hewan kurban sebelum berjualan. Izin lalu lintas ternak harus melalui aplikasi Kementerian Pertanian e-SIINas untuk mengantisipasi penyakit LSD, PMK, PPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat yang harus dipenuhi ialah ternak keluar dari daerah asal harus memiliki surat keterangan kesehatan hewan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, yaitu medic veteriner setempat. Surat keterangan itu dari dokter hewan yang membidangi.
Adanya surat keterangan itu guna memastikan hewan kurban sehat dari semua penyakit. Karena syarat kurban harus hewan yang sehat, tidak cacat, tidak kurus dan tidak ada penyakit.
Setelah melengkapi persyaratan, penjual hewan kurban mengajukan surat proses ke aplikasi e-SIINas lalu lintas ternak. Sebelum datang dan menjual ke Surabaya, harus dipastikan terlebih dahulu lokasi penjualan di mana.
"Lokasi menjualnya harus ada keterangan izin dari kecamatan setempat, lokasi harus memenuhi syarat seperti yang ada di surat edaran. Dia tidak dekat dengan peternakan, ada tempat pelindung, menyediakan tempat kalau sakit ada pemisahan, ada tempat pengelolaan limbah. Harus ada tempat pemotongan paksa kalau ditemukan di situ ada yang sakit dan harus dipotong paksa," jelasnya.
Ketika sudah menjual hewan kurban di Surabaya, DKPP dan tim kesehatan hewan akan melakukan pengecekan di lapak pedagang. Tentunya untuk mengecek dan memastikan izin dan kesehatan hewan kurban.
"14 sebelum hari H (pengecekan). Nanti biasanya baru muncul H-14 banyak sekali permohonan. Nanti kita turunkan di lapangan yang sudah dapat izin, mereka sudah datangkan ternaknya, kita melakukan pemeriksaan, pengawasan apakah dia memenuhi izin, apakah benar kondisi hewan dicek antemortem, postmortem dalam kondisi sehat dan sebagainya," pungkasnya.
(esw/iwd)