DLH Banyuwangi Sebut Blasting PT BSI Telah Terapkan Kaidah Teknik Tambang

DLH Banyuwangi Sebut Blasting PT BSI Telah Terapkan Kaidah Teknik Tambang

Eka Rimawati - detikJatim
Jumat, 17 Mei 2024 19:21 WIB
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuwangi Dwi Handayani
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuwangi Dwi Handayani (Foto: Istimewa)
Banyuwangi -

Tambang emas PT Bumi Suksesindo (PT BSI) dinilai telah menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik. Khususnya dalam kegiatan blasting atau peledakan.

"Kegiatannya (blasting) sangat terencana dan terukur, serta memang sudah diatur dalam peraturan pemerintah," ujar Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuwangi Dwi Handayani, Jumat (17/4/2024).

Bahkan, dalam kegiatan blasting, anak Perusahaan PT Merdeka Copper Gold Tbk (PT MCG) memiliki 28 Standar Operasional Prosedur (SOP). Dan itu merujuk pada penerapan kaidah Teknik pertambangan yang baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan Dwi, sesuai hasil cek lapangan, bahan peledak yang digunakan PT BSI adalah Amonium Nitrat (Amfo). Dan bukan bahan peledak jenis Trinitrotoluene atau TNT.

"Jarak aman dalam areal blasting adalah lebih dari 500 meter. Ada petugas pengaman pada areal di luar 500 meter. Areal blasting pada tanggal 15 Mei 2024 berjarak 2.278 meter dari pantai Pulau Merah," terangnya.

ADVERTISEMENT

Sebelum proses blasting, kata Handayani, PT BSI melakukan prosedur penyiraman pada lokasi. Tujuannya untuk meminimalisir debu pasca ledakan. Saat kegiatan blasting, juga dilakukan penyisiran dengan menyalakan sirene guna memastikan keamanan.

"Pemantauan arah angin selama 2 bulan terakhir di jam operasional blasting menunjukkan bahwa angin bertiup ke arah tenggara dan tidak mengarah ke wisata Pantai Pulau Merah," bebernya.

Pemantauan getaran dan kebisingan pada proses blasting, PT BSI turut melibatkan masyarakat sekitar. Salah satunya bekerjasama dengan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) di area Pantai Pulau Merah dan Pantai Mustika.

"Hasil pemantauan kebisingan dan getaran, masih memenuhi baku mutu sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Hal ini untuk memastikan keamanan di luar area blasting terutama di kawasan wisata Pantai Pulau Merah dan Pantai Mustika," cetus Yani.

Perlu diketahui, wilayah Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur, memang merupakan lokasi investasi PT BSI, selaku pemegang izin Usaha Pertambangan Operasi Prodüksi (IUP OP) Emas dan Mineral Pengikutnya, Nomor 188/547/KEP/429.011/2012.

Wilayah Kecamatan Pesanggaran meliputi Desa Kandangan, Sarongan, Sumberagung, Sumbermulyo dan Pesanggaran.

Anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold Tbk (PT MCG) tersebut telah dinyatakan sebagai Obyek Vital Nasional (Obvitnas) sesuai Kepmen ESDM Nomor 159.K/90/MEM/2020. Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri atau PMDN ini operasi prodüksi di Deşa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads