PT Bumi Suksesindo (PT BSI) anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold Tbk membangun tiga fasilitas titik penaatan atau Compliance Point di area operasi tambang Tujuh Bukit di Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur. Hal itu sebagai upaya pengelolaan dan pengendalian lingkungan.
Di antara tiga fasilitas titik penaatan tersebut, PT BSI melengkapi CP-1(Compliance Poin-1) dengan Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah secara Terus-menerus dan dalam Jaringan (SPARING). Sistem SPARING terhubung langsung dengan server Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK).
Sehingga kualitas air yang dikeluarkan oleh PT BSI bisa terpantau langsung secara real time, tidak hanya oleh internal Perusahaan tetapi juga oleh KLHK dengan hasil yang akurat. Di internal, pengelolaan dan perawatan fasilitas compliance point dilakukan oleh Departemen Lingkungan PT BSI
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap bulan tim kami akan melakukan pengambilan sampel air dan mengujinya sesuai dengan peraturan yang berlaku, meliputi berbagai elemen penting, yang kemudian hasilnya segera dilaporkan kepada KLHK," kata Superintendent Departemen Lingkungan PT BSI, Jumadi dalam keterangan tertulis, Kamis (16/5/2024).
Jumadi menambahkan air merupakan material penting untuk kegiatan operasional Tujuh Bukit Operations. Selain untuk kebutuhan proses produksi, air juga digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan kegiatan sehari-hari para karyawan.
"Jadi kita harus pantau betul penggunaan dan pembuangan air ini," tuturnya.
Ketersediaan air diatur sedemikian rupa sehingga bisa memenuhi kebutuhan operasional dan karyawan. Dalam pengelolaan dan pemenuhan kebutuhan air tersebut, PT BSI membuat kolam/penampungan air yang disebut dam sebanyak enam, dengan ukuran yang berbeda- beda.
Dia mengatakan air dam tersebut berasal dari penampungan air hujan. Air dam paling banyak digunakan untuk proses pelindian, selebihnya untuk kebutuhan sehari-hari dan air minum.
Dam-dam tersebut terhubung dengan lingkungan luar site melalui sebuah Sungai Agung. Sungai Agung ini mengalir dari Tujuh Bukit menuju Pantai Pulau Merah, Sumberagung. "Di sinilah pentingnya keberadaan compliance point," ujar Jumadi.
Sebelum dikeluarkan melalui Sungai Agung, air dam diproses terlebih dahulu untuk memastikan airnya aman bagi lingkungan. Secara singkat, proses penetralan air di site Tujuh Bukit adalah dengan cara mengalirkan secara bertahap melalui enam dam yang ada: mulai dari Dam 6 ke Dam 5, Dam 3, Dam 2 sampai Dam 1. Kemudian, air tersebut mengalir ke CP- 1 sebelum ke Sungai Agung menuju luar site.
"Di sini kita bisa memastikan baku mutu air. Kalau aman, kita release," ungkapnya.
Dia mengatakan proses penyaringan air hingga dikeluarkan melalui Sungai Agung, sudah sesuai dengan baku mutu yang ditentukan oleh Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 201 Tahun 2004 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan atau Kegiatan Pertambangan Bijih Emas dan atau Tembaga, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Departemen Lingkungan melakukan pemantauan air dam setiap hari untuk memastikan semua tahapan tersebut berjalan dengan lancar. Tak hanya itu, mereka juga memastikan tinggi air tidak melebihi batas. Kemudian, untuk mengantisipasi ketika musim hujan, air dam akan dialirkan sedikit demi sedikit agar fungsi dam sebagai pengendapan/penyaringan air tetap berlaku.
Letak fasilitas CP-1 berada di antara Dam 1 dan Sungai Agung, yaitu di tepian sungai. Fasilitas ini dilengkapi dengan multiparameter sonde yang terdiri dari beberapa sensor untuk mengukur kualitas fisik air seperti pH atau derajat keasaman air, TSS (Total Suspended Solid), kekeruhan, temperatur, dan parameter fisik lainnya. Selain itu, juga dipasang doppler ultrasonic di dasar saluran CP-1 untuk mengukur debit air.
Seluruh sensor untuk memantau kualitas air ini terhubung dengan datalogger yang akan mengirimkan data pengukuran secara realtime ke server KLHK.
Tim dari KLHK rutin melakukan monitoring secara langsung di site Tujuh Bukit Operations satu tahun sekali terhadap fasilitas CP-1 tersebut berfungsi dengan baik.
"Selain fasilitas compliance point tersebut, pemenuhan penaatan operasional dalam bidang pengelolaan air di site Tujuh Bukit Operations juga telah mengantongi izin sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi Nomor 503/619/429.104/2019," tutupnya.
(akd/ega)