PT Bumi Suksesindo (PT BSI/Anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold Tbk) membangun 3 fasilitas titik penaatan atau Compliance Point di area operasi Tambang Tujuh Bukit di Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur. Hal ini ditujukan sebagai bagian dari upaya pengelolaan dan pengendalian lingkungan.
PT BSI melengkapi CP-1 (Compliance Poin-1) dengan Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah secara terus-menerus dan dalam jaringan SPARING. Sistem SPARING terhubung langsung dengan server Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK). Dengan demikian, kualitas air yang dikeluarkan oleh PT BSI dapat terpantau langsung secara real time, tidak hanya oleh internal perusahaan, tetapi juga oleh KLHK dengan hasil yang akurat.
"Setiap bulan tim kami akan melakukan pengambilan sampel air dan mengujinya sesuai dengan peraturan yang berlaku, meliputi berbagai elemen penting, yang kemudian hasilnya segera dilaporkan kepada KLHK," ujar Superintendent Departemen Lingkungan PT BSI Jumadi dalam keterangan tertulis, Kamis (2/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumadi menyampaikan air merupakan material penting untuk kegiatan operasional Tujuh Bukit Operations. Selain untuk kebutuhan proses produksi, air juga berperan dalam pemenuhan kebutuhan dan kegiatan sehari-hari para karyawan.
"Jadi kita harus pantau betul penggunaan dan pembuangan air ini," tambahnya.
Ketersediaan air diatur sedemikian rupa guna memenuhi kebutuhan operasional dan karyawan. Dalam pengelolaan dan pemenuhan kebutuhan tersebut, PT BSI membuat 6 penampungan atau dam air dengan ukuran yang berbeda beda.
Penampungan atau dam diisi oleh air yang berasal dari air hujan. Air dam paling banyak digunakan untuk proses pelindian, selebihnya untuk kebutuhan sehari-hari dan air minum.
Dam-dam tersebut terhubung dengan lingkungan luar site melalui sebuah Sungai Agung. Sungai Agung diketahui mengalir dari Tujuh Bukit menuju Pantai Pulau Merah, Sumberagung.
"Di sinilah pentingnya keberadaan compliance point," kata Jumaedi
Sebelum dikeluarkan melalui Sungai Agung, air dam diproses terlebih dahulu untuk memastikan airnya aman bagi lingkungan. Secara singkat, proses penetralan air di site Tujuh Bukit adalah dengan cara mengalirkan secara bertahap melalui 6 dam yang ada, mulai dari Dam 6 ke Dam 5, Dam 3, Dam 2 sampai Dam 1. Kemudian, air tersebut mengalir ke CP 1 sebelum ke Sungai Agung menuju luar site.
"Di sini kita bisa memastikan baku mutu air. Kalau aman, kita release," Jelas Jumaedi.
Proses penyaringan air hingga dikeluarkan melalui Sungai Agung sudah sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 201 Tahun 2004 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan atau Kegiatan Pertambangan Bijih Emas dan atau Tembaga, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Departemen Lingkungan melakukan pemantauan air setiap hari guna memastikan semua tahapan tersebut berjalan dengan lancar. Selain itu, mereka juga memastikan tinggi air tidak melebihi batas. Kemudian, untuk mengantisipasi ketika musim hujan, air dam akan dialirkan sedikit demi sedikit agar fungsi dam sebagai pengendapan/penyaringan air tetap berlaku.
Sebagai informasi, letak fasilitas CP-1 berada di antara Dam 1 dan Sungai Agung, yakni di tepian sungai. Fasilitas ini dilengkapi dengan multiparameter sonde yang terdiri dari beberapa sensor untuk mengukur kualitas fisik air seperti pH atau derajat keasaman air, TSS (Total Suspended Solid), kekeruhan, temperatur, dan parameter fisik lainnya.
Tidak hanya itu, doppler ultrasonic turut dipasang pada dasar saluran CP-1 untuk mengukur debit air. Seluruh sensor untuk memantau kualitas air ini terhubung dengan data logger yang akan mengirimkan data pengukuran secara realtime ke server KLHK. KLHK rutin melakukan monitoring secara langsung di site Tujuh Bukit Operations 1 tahun sekali terhadap fasilitas CP-1 tersebut berfungsi dengan baik.
Selain fasilitas compliance point tersebut, pemenuhan penaatan operasional dalam bidang pengelolaan air di site Tujuh Bukit Operations juga telah mengantongi izin sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi Nomor 503/619/429.104/2019.
(akn/ega)