Tambang Emas PT BSI Banyuwangi Area Terlarang untuk Drone Tanpa Izin

Tambang Emas PT BSI Banyuwangi Area Terlarang untuk Drone Tanpa Izin

Tim detikJatim - detikJatim
Rabu, 29 Jan 2025 17:45 WIB
PT BSI dan Dirpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri membicarakan larangan menerbangkan drone.
PT BSI dan Dirpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri membicarakan larangan menerbangkan drone. Foto: Istimewa
Banyuwangi -

Sudah bukan rahasia umum lagi. Area tambang emas Tujuh Bukit Operations yang dikelola PT Bumi Suksesindo (PT BSI) di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, telah ditetapkan menjadi salah satu Objek Vital Nasional (Obvitnas) pada 26 Februari 2016.

Dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional dijelaskan, Obvitnas adalah kawasan atau lokasi, bangunan atau instalasi, dan atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis.

PT BSI yang merupakan anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold Tbk adalah salah satu Obvitnas Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Subbidang Mineral dan Batubara. Di Indonesia, terdapat 546 Obvitnas serupa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini seperti yang diamanatkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 159.K/90/MEM/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 77 Tahun 2019 tentang Objek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.

Dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional, ikut dijabarkan bahwa untuk mencegah semakin meningkatnya ancaman dan gangguan terhadap Obvitnas, seperti aksi terorisme, dipandang perlu mengatur langkah-langkah pengamanan.

ADVERTISEMENT

Terkait keamanan, PT BSI selaku Obvitnas menjadi pembahasan serius dalam kunjungan Direktorat Polisi Satwa Korsabhara Baharkam Polri (Dirpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri) Brigjen Pol Ahmad Subarkah, pada 20-24 Januari 2025. Pokok kegiatan adalah pengawasan dan pengendalian Obvitnas di site tambang emas kebanggaan masyarakat Banyuwangi tersebut.

Selama kunjungan, Brigjen Pol Ahmad Subarkah didampingi langsung General Manager of Operations (GMO), sekaligus Kepala Teknik Tambang (KTT) PT BSI Roelly Fransza. Termasuk Acting Asset Protection and Community Manager PT BSI Hadhiwibowo Sunarto, beserta jajaran.

Dengan status sebagai Obvitnas, otomatis membuat tambang emas di Gunung Tumpang Pitu tersebut menjadi area terbatas hingga terlarang bagi beberapa aktivitas masyarakat. Khususnya berkenaan dengan aktivitas penerobosan batas area Obvitnas. Salah satunya menerbangkan pesawat tanpa awak atau drone di atas PT BSI.

"Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia, ada larangan atau tidak diperbolehkan menerbangkan drone dengan kamera dalam radius 500 meter dari area Obvitnas," ucap Hadhiwibowo, Rabu (29/1/2025).

Dijelaskan, setiap orang membutuhkan izin resmi dan sertifikasi untuk menerbangkan drone di luar kepentingan hobi dan rekreasi. Menerbangkan drone di atas area Obvitnas untuk pengambilan gambar atau video tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang bisa dikenakan sanksi.

"Sanksi bisa berupa sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," bebernya.

Bisa pula sanksi administratif berupa pencabutan persetujuan dan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist).

"Sanksi juga bisa berupa pengenaan tindakan berupa pengacauan frekuensi, pemaksaan keluar dari kawasan atau ruang udara, penghentian pengoperasian dalam bentuk menjatuhkan pada area aman, dan tindakan yang diperlukan lainnya," papar Hadhiwibowo.




(ihc/irb)


Hide Ads