Tarif minimal pajak hiburan bakal dinaikkan menjadi 40% dan paling tinggi 75% lewat Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Hal ini dinilai memberatkan para pelaku usaha hiburan.
Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai berharap pemerintah pusat mengkaji ulang rencana kenaikan pajak hiburan tersebut. Dia menilai kenaikan pajak itu akan memberatkan pelaku usaha tidak hanya hiburan, tapi juga pengusaha pariwisata.
"Sebenarnya itu sangat memberatkan teman-teman di sektor pariwisata. Kami berharap ada kajian lebih mendalam lagi dari pemerintah pusat," kata Aries di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (18/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aries mengatakan bahwa cukup banyak pekerja dan pengusaha pariwisata di Kota Batu yang notabene merupakan kota pariwisata keberatan dengan rencana pajak itu.
"Karena Batu itu kan kota pariwisata, semua sektornya objek wisata jangan sampai adanya kebijakan ini mengganggu frekuensi kunjungan wisata," katanya. "Kami berharap tidak ada kenaikan signifikan terhadap pajaknya. Kami harap kenaikan wisatawan yang terus meningkat."
Aries berharap rencana pajak itu tidak sampai mengganggu kunjungan wisatawan ke Kota Batu. Apalagi pada 2024 ini Kota Batu menargetkan 11-12 juta wisatawan yang datang dalam setahun.
"Karena tahun 2023 kemarin sudah hampir 10 juta wisatawan. Jangan sampai tahun 2024 menurun karena sektor pajak pariwisata itu. Proyeksi kami itu tahun 2024 ada 11-12 juta wisatawan. Mudah-mudahan semakin meningkat," jelasnya. "Intinya pemilu dan pilkada tetap aman, pasti pariwisata aman."
Aries kembali menyampaikan harapan agar pemerintah pusat memiliki kebijakan untuk mengkaji ulang rencana pajak 40-75% itu. "Kami harap dikaji ulang lagi. Ini bisa menjadi perhatian bersama agar pemerintah daerah tidak terdampak," tandasnya.
(dpe/iwd)