Menparekraf RI Sandiaga Salahuddin Uno membeberkan perkembangan terbaru soal tarif minimal pajak hiburan yang ditetapkan naik menjadi 40% dan paling tinggi 75% lewat Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Sandiaga menyatakan, untuk saat ini, tidak ada perubahan pajak. Peraturan 40-75% pajak belum akan diterapkan.
"Tadi sudah dirapatkan dan atas arahan Bapak Presiden, pemerintah daerah untuk memberikan insentif sehingga tidak ada perubahan bagi pajak yang harus dibayarkan ke para pelaku usaha termasuk UMKM," kata Sandiaga di Surabaya, Jumat (19/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sandiaga juga meminta semua pihak menunggu hasil judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dan juga ditunggu hasil judicial review di MK. Dan ini prosesnya masih berlangsung dan juga diharapkan masyarakat termasuk pelaku usaha tidak perlu terlalu khawatir, pemerintah akan membela kepentingan rakyat kecil, para pengusaha dan tidak akan pernah terjadi gelombang PHK," tegasnya.
Sandiaga juga memberi pesan ke Hotman Paris dan Inul Daratista yang beberapa waktu lalu protes soal kenaikan pajak.
"Jadi untuk Mbak Inul dan Bang Hotman ini saran-sarannya sudah diterima dan arahan pak presiden untuk menunda penerapan ini, sehingga tidak ada kenaikan pajak tersebut, kita tunggu hasil dari MK," ujarnya.
"Di samping itu akan ada surat edaran dari Kemendagri untuk menginstruksikan ke Pemda tidak menaikkan pajak jasa ini," tandasnya.
(hil/dte)