Pemerintah menetapkan kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan sebesar 40% dan maksimal 75%. Ketua Bappilu PPP Sandiaga Uno menilai, perlunya pemerintah dan pelaku usaha duduk bareng untuk mencari solusi terbaik.
Hal itu disampaikan Sandiaga Uno usai menghadiri pelatihan barista kopi yang digelar PPP di Karangploso, Kabupaten Malang, Jumat (12/1/2024).
"Ini yang perlu banyak sosialisasi dan diskusi. Kita akan tanya kalau 15 persen kan sekarang sudah diterima, nah ini perlu diskusi. Makanya kita bikin pelatihan ini supaya pemerintah juga bisa ngopi bersama masyarakat, terutama pengusaha kecil. Yang saat ini mulai bangkit namun khawatir dengan beban pajak," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Bappilu PPP ini mengaku memahami bahwa kebijakan menaikkan pajak hiburan sangat memberatkan para pelaku UMKM. Apalagi, di Malang Raya juga menjadi jujugan destinasi pariwisata nasional.
"Sangat mengerti bahwa masyarakat terutama pengusaha UMKM sangat berat dalam menghadapi ekonomi pascapandemi. Terutama di Malang Raya, banyak yang ada di usaha pariwisata," tegasnya.
Sandiaga mengaku, Judicial Review tengah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menyikapi keluarnya peraturan pemerintah pengganti undang-undang tersebut.
"Sudah diajukan Judicial Review ke MK," katanya.
Sandiaga pun berjanji, dirinya akan berjuang bersama PPP agar kebijakan pemerintah terkait pajak, tidak memberatkan para pelaku usaha dan masyarakat. Solusi dalam menghadapi kebijakan ini akan dipikirkan.
"Jadi kami akan fokus untuk menghadirkan regulasi yang berpihak pada rakyat kecil. Kami akan memperjuangkan agar kebijakan pemerintah tidak memberatkan para pelaku UMKM. Kebijakan pemerintah tidak akan membebankan masyarakat kecil. Harus diberikan solusi, bukan dibebani," kata Ketua Bappilu PPP ini.
Seperti diketahui, kebijakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk hiburan 40-75% diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa PBJT untuk jasa hiburan berlaku pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Pajak hiburan merupakan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota, yang pajaknya dibayarkan oleh konsumen sehingga pelaku usaha hanya memungut pajak yang telah ditetapkan. Diketahui, pajak hiburan menjadi salah satu penopang penerimaan pajak di daerah.
(hil/dte)