Pemerintah menetapkan kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan sebesar 40% dan maksimal 75%. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) RI Sandiaga Uno menyebut, judicial review sudah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Judicial Review alias hak uji materi merupakan proses pengujian peraturan perundang-undangan yang lebih rendah terhadap peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang dilakukan oleh lembaga peradilan.
"Sudah diajukan Judicial Review ke MK," ujar Sandiaga Uno usai menghadiri Pelatihan Coffe Latte Art, Hand Painting & Ekspo UMKM Malang di Karangploso, Kabupaten Malang, Jumat (12/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sandiaga mengaku, kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen sampai 75 persen, tentunya cukup memberatkan. Apalagi bagi pelaku UMKM pascamelewati pandemi.
"Khususnya dalam keadaan sekarang PPP sangat mengerti bahwa masyarakat terutama pengusaha UMKM sangat berat dalam menghadapi ekonomi pasca pandemi. Terutama di Malang Raya, banyak yang ada di usaha pariwisata," akunya.
Sandiaga pun berjanji dirinya akan berjuang agar kebijakan pemerintah terkait pajak, tidak memberatkan para pelaku usaha dan masyarakat. Solusi dalam menghadapi kebijakan ini akan dipikirkan.
"Jadi kami akan fokus untuk menghadirkan regulasi yang berpihak pada rakyat kecil. Kami akan memperjuangkan agar kebijakan pemerintah tidak memberatkan para pelaku UMKM. Kebijakan pemerintah tidak akan membebankan masyarakat kecil. Harus diberikan solusi, bukan dibebani," kata Ketua Bappilu PPP ini.
Menurut Sandiaga, perlu dilakukan banyak sosialisasi kepada para pelaku usaha terkait kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Selain itu, perlu juga banyak menggelar diskusi untuk menyerap aspirasi pelaku usaha.
"Ini yang perlu banyak sosialisasi dan diskusi. Kita akan tanya kalau 15 persen kan sekarang sudah diterima. Nah, ini perlu diskusi. Makanya kita bikin pelatihan ini supaya pemerintah juga bisa ngopi bersama masyarakat terutama pengusaha kecil," pungkas Sandiaga.
Terpisah, salah satu pengusaha di Malang Makhrus Sholeh mengaku, para pelaku usaha tentunya akan cukup keberatan dengan diberlakukan pajak hiburan sebesar 40 persen atau sampai 75 persen tersebut.
Alasannya, pelaku usaha saat ini tengah berupaya bangkit setelah dihantam pandemi COVID-19 selama hampir dua tahun.
"Tentunya kami sebagai pelaku usaha sangat keberatan. Apalagi saat ini kami baru pulih dari pandemi. Harapannya seperti disampaikan Pak Sandiaga tadi, akan memperjuangkan. Apalagi beliau menteri bidang pariwisata. Karena kalau tidak akan sangat berat, pasti daya beli masyarakat pun akan turun," ujarnya terpisah.
(hil/dte)