Petani tembakau di Madura menjerit. Mereka cemas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan akan berdampak kepada hidup mereka. Selama ini para petani menggantungkan hidupnya dari tembakau.
Jika benar-benar ada pembatasan, para petani terancam jadi pengangguran karena mereka tak bisa lagi menanam tembakau seenaknya. Padahal dari sisi petani, mereka hanya menanam hingga membawa tembakau dibeli dan dimasukkan ke gudang pengumpulan.
Bahkan saat musim kemarau, petani tembakau semringah. Seperti pertumbuhan tembakau di Pamekasan, Madura yang tahun ini meningkat. Kondisi ini menjadi angin segar bagi masyarakat sekitar karena otomatis mereka mendapat pekerjaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Hidup Terjamin Buruh Pabrik Rokok di Malang |
Ketua Umum Paguyuban Pelopor Pedagang Petani Tembakau Se-Madura (P4TM) Khairul Umam atau yang akrab disapa Haji Her tak setuju dengan pembatasan produksi rokok. Ia akan memperjuangkan hak-hak petani tembakau, khususnya di Madura.
Haji Her menilai perlu pertimbangan serius terkait rencana pengesahan RPP Kesehatan. Apalagi Madura merupakan sentra petani tembakau dan saat ini produksi rokok di sana mulai meningkat. Tembakau berperan menggerakkan perekonomian petani dan pengusaha rokok di Madura.
Produksi tembakau pun membuka lowongan pekerjaan untuk masyarakat. Keberadaan perusahaan rokok mampu mengurangi pengangguran.
"Dampak positifnya sangat membantu masyarakat yang membutuhkan pekerjaan. Perusahaan di Madura cukup besar pengaruhnya mengurangi pengangguran. Bahkan, bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya perusahaan rokok dari daerah," kata Haji Her kepada detikJatim, Kamis (16/11/2023).
Menurutnya, pengesahan RPP justru bisa menghancurkan semua itu. Pengangguran di Pamekasan dipastikan akan bertambah dan masyarakat kembali kesulitan ekonomi. Ia pun berharap RPP Kesehatan dibatalkan, sehingga ekosistem pertembakauan tetap berjalan baik di Madura.
"Kami sepenuhnya tidak setuju, apabila rencana UU Kesehatan ini turun (digedok) akan mencekik para petani tembakau, terutama di Madura. Kami dari Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau se-Madura (P4TM) tetap memperjuangkan hak-hak dan kesejahteraan petani tembakau secara meluas," jelasnya.
Setali tiga uang, Alfian, pengusaha rokok Jawara asal Pamekasan menilai RPP Kesehatan hanya akan menambah kesengsaraan para pekerja tembakau. Apalagi, saat ini perusahaan sedang mulai bangkit dan menyerap banyak tenaga kerja. Ia juga telah memperluas jaringan dengan menambah lahan produksi rokok.
"Kami produksi rokok herbal kretek. Mayoritas dikerjakan manual oleh pekerja yang saat ini berjumlah 418 orang. Jika RPP disahkan, mau makan apa mereka nanti?" ucap Alfian kepada detikjatim, Sabtu (18/11/2023).
Ia meminta Kementerian Kesehatan tidak tergesa-gesa mengesahkan RPP Kesehatan. Aturan tersebut, ungkap Alfian, akan sangat merugikan masyarakat di sentra tembakau seperti Madura.
Menurutnya, masyarakat Pamekasan sudah turun-temurun menjadi petani tembakau. Jika RPP Kesehatan diterapkan, maka tradisi tersebut akan punah dan Madura tidak lagi menjadi penghasil tembakau terbaik.
"Di sini sudah sejak zaman Belanda terkenal dengan produksi tembakau terbaik di Indonesia, bahkan diakui dunia. Untuk itu, pembahasan RPP Kesehatan sangat kontradiktif dan harus dikaji ulang, bahkan hentikan. Kasihan masyarakat dan petani," katanya.
![]() |
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad menerangkan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait turunan amanah UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Pengamanan Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, merugikan petani dan pekerja.
Dalam aturan itu dimuat terkait pengamanan zat adiktif dalam produk tembakau, rokok elektronik, ketentuan desain, informasi kemasan, hingga pengendalian iklan rokok.
Tauhid mengatakan pembatasan produksi rokok juga akan berdampak buruk kepada petani tembakau. Petani disebut akan kesulitan menjual hasil tembakaunya. Selain petani, ada juga tenaga kerja, industri, maupun sektor-sektor lainnya.
"Mereka akan kerja di mana? Karena tidak mudah dan sulit mengalihkan ke produk tanaman lain. Pemerintah sudah berusaha ke tanaman lain, namun banyak gagalnya. Plus buruh industri akan kerja di mana. Karena itu RPP ini tidak memikirkan jalan keluar atas larangan tersebut," ucapnya seperti yang dilansir detikfinance, Kamis (16/11/2023).
"Misalnya kalau banyak PHK terjadi, bagaimana Kementerian Tenaga Kerja merespons adanya pengangguran baru. Termasuk apabila cukai berkurang bagaimana antisipasinya," jelas dia.
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah mengungkapkan aturan RPP bisa mempersulit berkembangnya industri rokok di tanah air. Menurut dia, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tak lagi punya celah untuk berkembang.
"Terutama petani rokok. Sebetulnya, tembakau itu kan tidak semata-mata murni urusan rokok saja ada banyak hal lain yang berkaitan. Jika dilarang bisa mematikan industri," ujarnya.
(irb/fat)