Siap-siap Sore Ini TikTok Shop Ditutup, Tak Bisa Cek Keranjang Kuning Lagi!

Kabar Nasional

Siap-siap Sore Ini TikTok Shop Ditutup, Tak Bisa Cek Keranjang Kuning Lagi!

Retno Ayuningrum - detikJatim
Rabu, 04 Okt 2023 10:43 WIB
Surabaya -

Siapa yang selalu berbelanja di TikTok Shop. Atau justru berjualan di TikTok Shop. Siap-siap, sore ini TikTok Shop akan resmi ditutup.

Penutupan TikTok Shop akan dilakukan Rabu 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB. Hal ini sesuai peraturan yang dikeluarkan pemerintah terkait aplikasi tersebut.

Dilansir dari detikFinance, TikTok Indonesia mengumumkan akan melarang transaksi e-commerce mulai hari ini. Dikatakan, prioritas utama TikTok saat ini adalah menghormati dan mematuhi peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober pukul 17.00 WIB. Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan," tulis pernyataan resmi TikTok.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan peraturan tentang penutupan TikTok Shop. Pemerintah melarang media sosial melayani aktivitas jual beli selayaknya e-commerce (social commerce). Peraturan tersebut ditandatangani Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) pada 26 September 2023.

ADVERTISEMENT

Larangan berjualan di TikTok tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan itu merupakan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan akan memberikan sanksi pada TikTok jika masih melanggar aturan tersebut. Namun, TikTok mengaku akan mematuhi aturan yang dibuat Pemerintah Indonesia.

"Ya, jelas dong (sanksi) kalau masih bandel. Tapi, sudah bersurat (TikTok) patuh ikuti aturan Indonesia," katanya.

Meski begitu, pemerintah sebenarnya mengizinkan TikTok beroperasi sebagai e-commerce. Asalkan platform video musik Tiongkok itu mengajukan izin penyelenggaraan terlebih dulu.

"Karena kan dia (TikTok) bukan enggak boleh, kalau mau dibikin e-commerce kan tinggal mengajukan saja. Tapi nggak boleh satu (digabung)," jelasnya.

(irb/fat)


Hide Ads