BI Checking dari Bank Indonesia (BI) berubah menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini terjadi karena BI Checking telah berpindah ke OJK sejak 2018.
Lantas bagaimana cara mengecek BI Checking atau SLIK OJK secara online? Terdapat empat cara mengecek BI Checking atau SLIK OJK yang bisa kita lakukan mandiri secara online.
Dilansir dari detikFinance, SLIK OJK memiliki arti dan fungsi yang sama dengan BI Checking. Pengecekan ini menjadi cara efektif untuk mengetahui seberapa besar peluang mendapat pinjaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BI Checking atau SLIK OJK
BI Checking atau SLIK OJK merupakan layanan informasi untuk mengetahui riwayat atau jejak skor kredit atau pinjaman debitur. Jadi, bisa diketahui catatan lancar tidak atau baik buruknya kredit seseorang.
Layanan ini bertujuan mendukung tugas dan pengawasan keuangan. SLIK OJK juga memperlancar penyediaan dana, penilaian kualitas debitur, hingga verifikasi kerja sama pelapor SLIK dengan pihak ketiga.
Dalam hal ini, debitur bisa meminta informasinya pada OJK maupun pelapor SLIK. Jadi, perlu dilakukan pemeriksaan skor kredit di SLIK OJK saat mengajukan kredit seperti rumah (KPR) atau kendaraan.
Cara Cek BI Checking (SLIK OJK)
BI Checking bisa dilakukan secara online baik melalui website maupun aplikasi. Jadi, tidak repot antre di kantor OJK.
Apa saja dan bagaimana cara BI Checking atau SLIK OJK? Berikut penjelasan lengkapnya.
1. Melalui Situs iDebku
Ada dokumen pendukung yang harus disiapkan sebelum melakukan BI Checking di situs iDebku. Daftar dokumennya sebagai berikut.
Bagi debitur perorangan:
- Warga Negara Indonesia (WNI) harus menyiapkan foto diri dan foto diri dengan KTP
- Warga Negara Asing (WNA) harus menyiapkan foto/scan paspor asli
- Debitur yang meninggal dunia diperlukan salinan surat keterangan kematian atau surat keterangan ahli waris
Debitur badan usaha:
- Foto/scan kartu identitas dari pengurus, baik KTP atau paspor
- Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Salinan bukti atau akta pendirian badan usaha
- Salinan dokumen anggaran dasar dan serta kewenangan pengurus
Setelah semua dokumen pendukung siap, kamu bisa mulai mengecek SLIK OJK melalui laman iDebku. Berikut langkah-langkahnya.
- Buka laman https://idebku.ojk.go.id.
- Pilih "Pendaftaran".
- Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor Identitas, hingga kode captcha. Pastikan informasi benar dan sesuai.
- Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya"untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK.
- Unggah beberapa dokumen pendukung.
- Klik tombol "Ajukan Permohonan".
- Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran.
- Pemohon bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran yang telah didapatkan.
- OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja (setelah pendaftaran dilakukan).
Baca juga: Cara Cek BI Checking yang Kini Jadi SLIK OJK |
2. Melalui Laman IDScore.id
- Buka laman www.idscore.id.
- Login dengan masukkan username dan password.
- Jika belum memiliki akun, daftar dulu, ikuti langkah serta ketentuan yang diminta.
- Pilih menu "Cek Skor Kredit Anda Sekarang".
3. Melalui Aplikasi Skor Life
- Unduh aplikasi Skor Life melalui App Store atau Play Store.
- Buka aplikasi Skor Life.
- Login.
- Isi data diri yang diminta untuk memperlihatkan skor kredit milikmu.
4. Melalui Laman Cekaja.com
- Buka laman https://www.cekaja.com/.
- Pilih tombol "Cek Skor Anda" pada bagian atas kanan layar.
- Isi form dengan melengkapi data yang diminta.
- Ikuti langkah-langkahnya hingga muncul informasi tentang skor riwayat kredit.
Apabila terdapat pengaduan dan pertanyaan mengenai BI Checking atau SLIK OJK bisa menghubungi kontak OJK melalui telepon 157, email konsumen@ojk.go.id, atau WA ke 081157157157.
(irb/fat)