Waspada Pinpri Tak Kalah Meresahkan dari Pinjol!

Kabar Nasional

Waspada Pinpri Tak Kalah Meresahkan dari Pinjol!

Samuel Gading - detikJatim
Jumat, 08 Sep 2023 10:53 WIB
Ilustrasi Pinjol
Ilustrasi pinjaman online. Foto: Shutterstock
Surabaya -

Waspada pinjaman pribadi (pinpri) yang tak kalah meresahkan dari pinjaman online (pinjol). Bukan tanpa alasan, pinpri menawarkan skema pinjaman yang lebih mudah yaitu hanya melampirkan data pribadi.

Namum, siapa sangka konsekuensi pinpri justru sangat buruk. Mulai dari data pribadi tersebar hingga bunga yang tak main-main. Sebelum terlambat, simak dulu sejumlah fakta pinpri di bawah ini.

Namun, tahukah anda bahwa konsekuensi dari pinpri bisa berbuntut panjang?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Data Pribadi Viral

Dilansir dari detikFinance, Satuan Tugas Pemberantas Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) mengungkapkan calon peminjam harus melampirkan sejumlah berkas. Di antaranya, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), hingga akun media sosial.

ADVERTISEMENT

Tak hanya itu, calon peminjam juga harus menyerahkan foto profil WhatsApp, name tag pekerjaan, hingga lokasi real time peminjam. Data-data tersebut dimanfaatkan pemberi pinjaman untuk menekan peminjam.

Sebab, jika peminjam gagal atau lambat membayar, pelakupinpri akan menyebarkan semua data pribadi peminjam di media sosial. Tentu saja tak hanya merugikan peminjam, tapi keluarga hingga orang-orang sekitarnya.

2. Mirip Rentenir

Menurut Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto, pinpri sama seperti rentenir. Apalagi kerugian peminjam pinpri tidak masuk dalam Undang-Undang Keuangan karena bersifat pribadi atau perorangan.

Dan, baru bisa dilaporkan ketika pelaku pinpri menyebarkan data pribadi peminjam. "Bisa dibilang lintah darat online atau rentenir online karena sifatnya pinjam-meminjam pribadi. Jadi (posisinya) bukan pelanggaran UU keuangan lagi, tapi ITE dan PDP," jelasnya.

3. Bunga Tinggi

Hudiyanto menyebut pelaku pinpri menetapkan bunga pinjaman yang sangat besar atau berkisar 20-30 persen dari total pinjaman. Tenggat waktu pengembalian pun tidak jelas karena berdasarkan kesepakatan bersama peminjam dan pemberi pinjaman.

Menurut Hudiyanto, hal ini jelas berbeda dengan pinjol legal di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di mana, pinjol menerapkan bunga rata-rata 4% per hari.

"Semisal pinjam Rp 1 juta, berarti (bunganya) Rp 25.000 sehari. Kalau pinpri, ya terserah peminjam ingin memberi angka berapa. Sifatnya kesepakatan," ungkapnya.

Ia pun menduga pinpri menetapkan bunga tinggi karena tidak ada jaminan barang atau surat berharga dari peminjam, hanya data pribadi. Ia pun mengimbau masyarakat tidak meminjam uang lewat pinpri.

"Itu yang diobral dan jadi pegangan kalau peminjam tidak atau lambat membayar. Hindari aktivitas itu. Data pribadi yang bocor bisa disalahgunakan dan menyebabkan kerugian," pungkasnya.




(irb/fat)


Hide Ads