Hotel Garden Palace Surabaya Dinyatakan Pailit

Hotel Garden Palace Surabaya Dinyatakan Pailit

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 07 Sep 2023 22:15 WIB
Hotel di Surabaya yang karyawannya minta bantuan sembako.
Hotel Garden Palace dinyatakan Pengadilan Niaga Surabaya pailit (Foto: Faiq Azmi/detikJatim)
Surabaya -

Pengadilan Niaga (PN) Surabaya menyatakan Hotel Garden Palace Surabaya pailit. Putusan ini diberikan lantaran Hotel Garden Palace terbukti tak memberikan pesangon kepada para karyawannya yang di-PHK.

"Iya, sudah diputus Pailit oleh Hakim Slamet Suripto," ujar Khusaini, Humas PN Surabaya saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (7/9/2023).

Khusaini mengatakan keputusan hakim ini lantaran PT Mas Murni Indonesia (MAMI) perusahaan pengelola hotel Garden Palace tak memberi pesangon karyawannya yang di-PHK. Menurut Khusaini, pailit itu bermula ketika para karyawan mengajukan gugatan karena tak mendapat pesangon usai di-PHK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, kuasa hukum para pekerja yang di-PHK, Agus Supriyanto mengatakan PT MAMI juga punya utang pada sejumlah bank. Ia menyebut total utang PT MAMI mencapai Rp 300 miliar.

Usai dinyatakan pailit, Agus menegaskan kurator bakal membereskan berbagai aset PT MAMI. Salah satunya adalah bangunan Hotel Garden Palace.

ADVERTISEMENT

"Aset itu akan dilelang, hasilnya untuk melunasi utang pada karyawannya," ujar Supriyanto.

Agus menegaskan sebelum pailit pihaknya sempat bertemu dengan pihak Garden Palace dan dimediasi. Namun, tidak tercapai kesepakatan pembayaran kekurangan upah dan pesangon karyawan yang belum dibayar.

Agus mengungkapkan PT MAMI belum membayar pesangon dan gaji ratusan pekerjanya. Ia menyebut sekitar 200 pekerja belum memperoleh upah dari pemilik hotel yang berada di Jalan Yos Sudarso Surabaya itu

"Diingkari (PT MAMI), padahal kesepakatannya itu pesangonnya dicicil, tapi ingkar," tuturnya.

Dikonfirmasi terpisah, pengacara PT MAMI Tanu Hariyadi enggan mengomentari terkait putusan pailitnya Hotel Garden Palace. Termasuk terkait kasasi atau menerima putusan tersebut.

"Maaf, no comment," kata Tanu singkat.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads