Ratusan Buruh Demo PN Surabaya Minta Gugatan Perselisihan PHK Dikabulkan

Ratusan Buruh Demo PN Surabaya Minta Gugatan Perselisihan PHK Dikabulkan

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 27 Jul 2023 14:17 WIB
Demo buruh di PN Surabaya
Demo buruh di depan PN Surabaya (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Ratusan buruh demo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Jalan Arjuno. Mereka menuntut gugatan mereka ke perusahaan dikabulkan.

Pantauan detikJatim di lokasi, demo tersebut mengakibatkan Jalan Arjuno ditutup. Aksi tersebut merupakan aksi lanjutan dari 2 pekan sebelumnya.

Alhasil, para pengendara harus putar balik dan melintasi jalan alternatif lain menuju Petemon, Kedungdoro, hingga Jalan Semarang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi yang digelar sejak pukul 11.00 sampai 13.00 WIB mengakibatkan arus lalu lintas sempat tersendat. Sejumlah petugas gabungan tampak bersiaga di sekitaran lokasi aksi.

Sedangkan di depan PN Surabaya, petugas memagari dengan kawat berduri. Karena hal ini, massa buruh hanya berkumpul di depan PN Surabaya dengan memblokade jalan.

ADVERTISEMENT

Korlap Aksi Unjuk Rasa, Jazuli mengatakan, aksi itu diikuti sekitar 850 buruh se-Jatim. Mereka datang dari Sidoarjo, Pasuruan, hingga Surabaya. Jazuli menyebut demo yang digelar merupakan aksi solidaritas untuk perkara perselisihan PHK hingga pesangon yang belum tuntas.

"Alasan perusahaan ada yang tiba-tiba dijual, lalu pekerja diliburkan tahu-tahu mesin pabrik sudah dipindah, lalu alasan usia sudah tua. Padahal, seharusnya tidak seperti itu kan," katanya saat ditemui detikJatim, Kamis (27/7/2023).

Jazuli menjelaskan salah satu tuntutan dari para buruh adalah majelis hakim harus memihak kepada buruh. Untuk itu, ia berharap putusan hakim bisa memberikan keadilan dengan mengabulkan gugatan buruh.

Gugatan para penggugat atau buruh terkait perkara PHI no.36/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Sby antara Achmad Musari dkk melawan PT. Louisiana Far East, no.51/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Sby antara PT Agel Langgeng melawan Juari. Lalu, juga Perkara PHI no.37/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Sby antara Mujib dkk melawan PT Sonokeling Indah dan nomor 20/Pdt.Sus.G-Lain2/2023/PN.Niaga.Sby juncto perkara no.1/Pdt.Sus PKPU/2020/PN.Niaga Sby.

Sebelumnya, perkara itu bermula dari kasus perselisihan PHK yang terjadi sejak tahun 2013. Lalu, terjadi PKPU dan pailit atas pengajuan kreditor lain kemudian dilanjutkan proses PKPU atau kepailitan telah ada putusan pailit.




(abq/iwd)


Hide Ads