Pemkab Malang resmi menaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2023 di 8 kecamatan. Prosentase kenaikan mencapai 76,30 persen dari tahun 2022.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara mengatakan, kenaikan NJOP dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut. Selain NJOP akan naik setiap tahun, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Wilayah-wilayah yang ditetapkan penyesuaian NJOP karena terjadi perkembangan ekonomi yang cukup pesat," ujar Made kepada detikJatim, Kamis (24/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Made membeberkan, persentase kenaikan rata-rata NJOP di delapan kecamatan tersebut sebesar 76,30 persen dibanding NJOP 2022 lalu.
"Kenaikannya 76,30 persen di delapan kecamatan yang sudah ditetapkan. Saat ini kami sosialisasikan kepada masyarakat, bahwa nilai tanahnya meningkat," bebernya.
Menurut Made adanya kenaikan NJOP ini tentu akan memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena harga tanah secara otomatis menyesuaikan.
"Kenaikan NJOP ini akan diterima manfaatnya juga oleh masyarakat. Masyarakat mau menjual, ini NJOP kan menyesuaikan atau mendekati dengan nilai penjualan yang sudah-sudah. Jadi harga jual itu sudah terbarukan, seperti nilai di pasaran," tuturnya.
Made menambahkan, jika Monitoring Center For Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mendorong agar ada peningkatan NJOP di wilayah-wilayah tersebut. KPK menilai perkembangan ekonomi wilayah di Kabupaten Malang juga perlu dibarengi dengan kenaikan NJOP.
"Maka akhir bulan Agustus ini, Korsupgah KPK akan datang untuk mengecek proses berjalannya penyesuaian NJOP yang kami lakukan," imbuhnya.
Setidaknya ada 58 desa di delapan kecamatan yang mengalami kenaikan NJOP tahun 2023. Adapun delapan kecamatan tersebut yaitu Kepanjen, Wagir, Pakisaji, Pakis, Lawang, Singosari, Karangploso, dan Dau.
Berikut 58 desa di 8 kecamatan yang naik NJOP tahun 2023:
1. Kecamatan Kepanjen: (12 desa)
Kepanjen, Panggungrejo, Kedungpendaringan, Talangagung, Dilem, Sukoharjo, Curungrejo, Ngadilengkung, Mojosari, Penarukan, Cempokomulyo, dan Adirejo.
2. Kecataman Wagir: (4 desa)
Sitirejo, Sukodadi, Sidorahayu, dan Pandanlandung.
3. Kecamatan Pakisaji: (8 desa)
Pakisaji, Permanu, Karangpandan, Wonokerso, Karangduren, Genengan, Kebonagung, dan Kendalpayak.
4. Kecamatan Pakis: (9 desa)
Sekarpuro, Ampeldento, Pakisjajar, Pakiskembar, Bunut Wetan, Asrikaton, Saptorenggo, Mangliawan, dan Tirtomoyo.
5. Kecamatan Lawang: (5 desa)
Kelurahan Lawang, Bedali, Sumberporong, Wonorejo, dan Kalirejo.
6. Kecamatan Singosari: (10 desa)
Langlang, Tunjungtirto, Watugede, Banjararum, Purwoasri, Ardimulyo, Randuagung, Kelurahan Losari Wetan, Pagentan, dan Candirenggo.
7. Kecamatan Karangploso: (5 desa)
Tegalgondo, Ngenep, Ngijo, Ampeldento, dan Girimoyo.
8. Kecamatan Dau: (5 desa)
Kalisongo, Karangwidoro, Landungsari, Mulyoagung, dan Sumbersekar.
Simak Video "Video: Polisi Ringkus Penculik Anak di Malang, Pelaku Minta Tebusan Rp 150 Juta"
[Gambas:Video 20detik]
(mua/fat)