Utang 1.339 Badan Usaha Blitar ke BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 4,8 Miliar

Utang 1.339 Badan Usaha Blitar ke BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 4,8 Miliar

Erliana Riady - detikJatim
Rabu, 09 Agu 2023 13:33 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Blitar
BPJS Ketenagakerjaan Blitar. (Foto: Erliana Riady/detikJatim)
Blitar - Ribuan pemberi kerja atau badan usaha (PK/BU) di Blitar masih memiliki utang iuran BPJS Ketenagakerjaan yang belum dibayar. Akibat tunggakan pembayaran iuran ini karyawan yang ingin memproses klaim jaminan sosial menjadi terhambat.

Data BPJS Ketenagakerjaan Blitar mencatat ada 1.339 PK/BU yang menunggak iuran. Total piutang iuran itu mencapai sebanyak Rp 4,8 miliar dengan rincian kategori pembayaran kurang lancar 559 PK/BU dengan piutang iuran sekitar Rp 1,2 miliar.

Selanjutnya, pembayaran diragukan sebanyak 77 PK/BU dengan piutang iuran sebanyak hampir Rp 1,2 miliar. Dan pembayaran macet sebanyak 344 PK/BU dengan piutang iuran hampir Rp 1,4 miliar.

"Dari 1.339 PK/BU di Blitar Raya yang punya piutang iuran itu, selain perusahaan juga termasuk lembaga pemerintahan dan yang di bawah dinas pendidikan," ulas Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Blitar, Hendra Elvian kepada detikJatim, Rabu (8/8/2023).

Namun secara nominal, Hendra secara detail menjelaskan bahwa perusahaan masuk kategori penunggak iuran terbanyak dibandingkan 2 PK/BU lainnya di Blitar Raya.

Perusahaan Gulung Tikar Tapi Belum Pailit

Hendra mencontohkan 2 perusahaan rokok di Blitar yang gulung tikar namun secara legal formal belum ada keterangan pailit. Selama perusahaan itu belum melaporkan status kepailitan usahanya maka kewajibannya bayar iuran kepesertaan karyawannya masih tetap berjalan.

"Secara real di lapangan, perusahaan itu sudah tidak ada. Tapi kami belum menerima laporan penyelesaian pailit. Nah perusahaan masih punya kewajiban membayar iuran dan tenaga kerjanya masih berstatus aktif. Lumayan besar ini piutang iurannya sampai Rp 900 juta," ungkapnya.

Selama piutang iuran ini belum dibayar, kata Hendra, karyawan akan terhambat dalam proses pengurusan pencairan klaim jaminan sosialnya. Karena bagi karyawan perusahaan, pendaftaran dilakukan secara kolektif.

Begitu juga jika perusahaan sudah tidak aktif, maka pengurusan pencairan jaminan sosial juga dilakukan secara kolektif.

"Ada hak mereka yang belum dibayarkan perusahaan. Kalau perusahaan harus kolektif tidak bisa perorangan. Karyawan ini kepesertaan penerima upah dinaungi perusahaan," jelasnya.

Jika karyawan dari perusahaan yang bangkrut itu pindah bekerja ke perusahaan lain, maka dia wajib melaporkannya ke BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa surat keterangan pindah kerja dan memberikan nomor kartu pesertanya.

Solusi Bagi Karyawan

Bagaimana jika karyawan itu pindah kepesertaan sebagai pekerja mandiri, Hendra menjawab, itu tidak bisa diproses. Karena ada perbedaan program dan besaran iuran antara peserta penerima upah dengan peserta mandiri. Sehingga, karyawan tersebut harus punya kartu kepesertaan yang berbeda.

"Beda kalau penerima upah dikonversi ke mandiri. Harus terpisah kartunya, karena programnya berbeda. Peserta mandiri itu sifatnya opsional atau pilihan. Sedangkan peserta penerima upah itu program wajib perusahaan. Rate iurannya juga berbeda. Kalau mandiri iurannya hanya Rp 16.800 per bulan," ujar Hendra.

Lalu bagaimana solusi untuk para pekerja yang perusahaannya belum melaporkan kepailitan? Hendra mengaku telah menyiapkan formula solutif. Karena pada dasarnya, pihaknya lebih fleksibel dalam hal pelayanan.

Secara aturan, itu menjadi hak dan kewajiban PK/BU. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan selaku badan penyelenggara yang bisa membayarkan klaim.

"Solusinya hanya dua dokumen yang kami butuhkan. Pertama, ada pelaporan karyawan tersebut non aktif bekerja dari perusahaan. Kedua, ada bukti dia sudah tidak bekerja lagi. Selama itu mendukung, klaim bisa dilakukan," tandasnya.

Proses pencairan klaim juga sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile. Dengan aplikasi ini, semua layanan bisa dilakukan secara online. Seperti manfaat program dan proses pelayanan klaim. Seluruh informasi untuk pengajuan klaim bisa melalui aplikasi ini.

"Tidak usah daftar ke kantor memudahkan akses masyarakat pekerja baik peserta maupun belum peserta. Untuk peserta dengan Saldo JHT dibawah Rp 10 juta, klaim clear hanya melalui genggaman tangan," pungkasnya.


(dpe/fat)


Hide Ads