Kemenhub telah menyesuaikan tarif angkutan laut. Terutama untuk perintis dan tarif batas atas kapal public service obligation (PSO).
Kebijakan itu mulai disosialisasikan sejak 1 Juli 2023. Regulasi anyar itu tersemat dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tarif Angkutan Laut Perintis dan 8 Tahun 2023 tentang Tarif Batas Atas Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi.
Apakah kebijakan tersebut juga berdampak pada tarif kapal di Jatim?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Usaha Angkutan Penumpang Pelni Yahya Kuncoro mengatakan penyesuaian tarif tiket untuk kapal penumpang dan perintis berlaku secara nasional, termasuk di Jatim. Menurutnya, tarif baru untuk kapal penumpang dan perintis berlaku untuk pembelian tiket sedari 1 Juli 2023.
"Berdasarkan PM Perhubungan RI Nomor 7 tentang Tarif Penumpang dan Uang Tambang Barang Angkutan Laut Perintis dan PM Nomor 8 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi. Penugasan dilakukan dengan tetap memperhitungkan BUMN itu, tapi keberpihakan dari regulator ini lah yang melihat dari sisi penyesuaian tarif ini. Makannya, kita mensupport penyesuaian tarif ini, tadi disampaikan evaluasi setiap 6 bulan," kata Yahya saat konferensi pers di Surabaya, Senin (12/6/2023).
Yahya menjelaskan, PM 7 dan PM 8 Tahun 2023 itu mengatur penyesuaian tarif dasar per mil. Menurutnya, untuk sementara besaran asuransi dan pass pelabuhan hingga saat ini belum ada perubahan atau masih sama.
Yahya menjelaskan bila tarif baru akan berlaku untuk pembelian tiket mulai 1 Juli. Artinya, pembelian tiket di Juni 2023 ini masih berlaku tarif lama.
"Misalnya, rute kapal penumpang Surabaya-Benoa, besaran tarif lama sebesar Rp 166.000 (sebelum penambahan asuransi perjalanan dan pass pelabuhan) disesuaikan menjadi Rp 205.000. Lalu, di kapal perintis, tarif rute Sepeken-Pagerungan Besar dari Rp 3.900 disesuaikan menjadi Rp 7.800," ujarnya.
Dengan adanya penyesuaian tarif itu, Yahya berharap perdagangan di wilayah-wilayah tertentu bisa muncul dan kian membaik. Mengingat, selama 21 tahun, sambung dia, harga masih tetap dan dibutuhkan penyesuaian.
Sementara itu, PKP Ahli Muda Angkutan Laut Liner Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kementerian Perhubungan, Moch Yusup menegaskan tarif lama kapal perintis sudah berlaku atau tidak mengalami perubahan selama 21 tahun. Menurutnya, hal tersebut sesuai aturan Keputusan Menteri Nomor 86 tahun 2002 tentang Tarif Penumpang dan Uang Tambang Barang Angkutan Laut Perintis.
"Kapal perintis dan tarif penumpang batas atas kelas ekonomi ini kita rumuskan. Jadi, kita perhatikan sesuai kondisi pengguna, terutama kapal perintis ini dan berlaku sejak 1 Juli 2023," tuturnya.
Menurutnya, kapal penumpang menggunakan tarif yang sama selama 6 tahun terakhir. Ia mengklaim, hal itu mengacu pada PM Nomor 109 Tahun 2017 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi.
"Di PM ini, penyesuaian juga diperhitungkan sesuai isi bagasi dan jarak yang ditempuh, ada perhitungannya," katanya.
Meski tarif lama tidak berubah selama bertahun-tahun, ia berharap para pengusaha jasa laut fokus untuk meningkatkan pelayanan pelanggan. Mulai dari transaksi pembelian tiket, hingga fasilitas di atas kapal yang semakin nyaman.
(pfr/iwd)