Presiden Joko Widodo melarang bisnis thrifting baju bekas impor yang dianggap mengganggu industri tekstil Tanah Air. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menindaklanjuti larangan itu.
Rencananya Dinas Koperasi, Industri dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang akan melakukan penyisiran toko thrifting. Pemeriksaan dan pendataan akan mulai dilakukan.
"Kami akan pantau. Pemeriksaan secara langsung untuk pendataan ya, kami cek ke tempatnya," ujar Kepala Diskopindag Kota Malang Eko Sri Yuliadi, Selasa (21/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah penyisiran ini diambil sesuai instruksi Pemerintah Pusat. Apalagi dari instansi terkait seperti kepolisian juga turun menelusuri asal pakaian bekas yang dijual.
"Kan dari pusat memang sudah dilarang, nah kemudian kepolisian juga mulai menelusuri. Jadi kami juga akan bergerak melakukan pendataan," ujar pria yang akrab disapa Eko Sya.
Penyisiran dan pendataan toko thrifting itu akan dilakukan pekan ini. Eko menegaskan pihaknya hanya mendata bukan melarang. Mengingat pebisnis thrifting cukup banyak.
"Tapi, ketika kami menemukan pakaian berbahaya membawa virus, maka itu akan menjadi perhatian khusus. Oleh sebab itu, saat penyisiran nanti kami akan koordinasi dengan Dinkes Kota Malang dan kepolisian," kata Eko.
(dpe/fat)