Transaksi mencurigakan Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan bikin geger publik. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan transaksi senilai itu dengan panjang lebar. Asalnya, kata dia, dari 300 surat PPATK kepada Kemenkeu sejak 2009.
Mula-mula ia menjelaskan soal surat dari PPATK kepada Kementerian Keuangan pada 7 Maret 2023. Dia sebutkan surat itu berisi seluruh surat PPATK kepada Kemenkeu sejak 2009 hingga 2023.
"Surat dari kepala PPATK ini berisi seluruh surat-surat PPATK kepada Kementerian Keuangan terutama ke Inspektorat Jenderal dari periode 2009 hingga 2023, ada 196 surat. Surat ini adalah tanpa ada nilai transaksi, dalam hal ini hanya berisi nomor surat, tanggal surat, nama-nama orang yang ditulis PPATK dan kemudian tindak lanjut dari Kemenkeu," kata Sri Mulyani di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).
"Terhadap surat tersebut, 196 surat, Inspektorat Jenderal dan Kementerian Keuangan sudah melakukan semua langkah. Makanya ini termasuk dulu Gayus sampai sekarang. Ada yang kena sanksi, ada yang kena penjara, ada turun pangkat, kita gunakan PP nomor 94 tahun 2010," sambungnya.
Menkeu yang karib disapa Ani itu mengatakan muncul pernyataan soal transaksi mencurigakan Rp 300 triliun. Dia mengaku belum menerima surat dari PPATK yang menyebut angka itu hingga Sabtu (11/3). Menurutnya, surat PPATK berisi angka baru diterima Kemenkeu pada 13 Maret.
"Yang ini 46 halaman lampirannya, berisi rekapitulasi data hasil analisa dan hasil pemeriksaan serta informasi transaksi keuangan berkaitan dengan tugas dan fungsi untuk Kementerian Keuangan 2009 sampai dengan 2023," ujarnya.
"Lampirannya itu, daftar surat di situ 300 surat dengan nilai transaksi Rp 349 triliun, sambungnya.
Dari total sebanyak 300 surat itu, dia jelaskan bahwa 65 surat berisi transaksi keuangan perusahaan atau badan atau perorangan yang tidak ada kaitan dengan pegawai Kementerian Keuangan.
Namun, kata dia, surat itu dikirim ke Kemenkeu karena transaksi itu berkaitan dengan fungsi Kemenkeu seperti transaksi ekspor dan impor.
"65 surat itu nilainya Rp 253 triliun. Jadi artinya PPATK menengarai ada transaksi dalam perekonomian entah itu perdagangan, pergantian properti yang ditengarai ada mencurigakan dan itu dikirim ke Kementerian Keuangan supaya Kementerian Keuangan bisa follow up, tindak lanjuti sesuai fungsi kita," ucapnya.
Berikutnya, ada 99 surat yang dikirim PPATK kepada aparat penegak hukum dengan nilai Rp 74 triliun. Sisanya, kata Ani, baru lah surat yang menyangkut dengan pegawai di Kemenkeu.
"Sedangkan 135 surat dari PPATK tadi yang menyangkut ada nama pegawai kementerian keuangan nilainya jauh lebih kecil, karena tadi Rp 253 plus 74 itu sudah lebih dari Rp 300 triliun," ucapnya.
Ani kemudian memberikan contoh salah satu surat berisi transaksi mencurigakan yang telah ditindaklanjuti oleh Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Surat itu, katanya, dikirim PPATK pada 19 Mei 2020.
Surat yang sudah ditindaklanjuti Ditjen Bea Cukai. Baca di halaman selanjutnya.
(dpe/iwd)