Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan Sidang Majelis Pemeriksaan Lanjutan Perkara nomor 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 19 huruf c (pembatasan peredaran/penjualan barang) UU 5/1999. Ada 4 saksi pemilik toko penjual minyak goreng kemasan yang diperiksa.
Sidang pemeriksaan saksi itu telah digelar Senin (16/1) di Kanwil IV KPPU. Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU Ratmawan Ari Kusnandar menyatakan bahwa saksi dihadirkan terlapor saksi untuk mengetahui bagaimana potret dari kondisi lapisan masyarakat di masa periode waktu perkara, yakni antara Oktober 2021-Mei 2022.
Ada 4 orang pemilik toko yang diperiksa. Yakni Toko Anyar, Toko Handoko, PT Daya Surya Sejahtera, dan CV Megah Perkasa Sentosa. Masing-masing saksi memberikan keterangan yang berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi pertama dari Toko Anyar menjelaskan telah membuka toko sejak 1971 dan mulai berjualan minyak goreng pada 2003. Saksi mulai membeli produk migor dari PT Cipta Gagas Lestari mulai tahun 1991 dan mulai membeli migor merek Sabrina pada Januari 2022 karena kelangkaan migor merek Fortune. Menurut saksi, fenomena harga migor yang langka baru kali ini terjadi di Ponorogo dan berpengaruh kepada konsumen. Saksi turut menegaskan bahwa pada masa subsidi tidak ada sidak yang dilakukan oleh pemerintah," jelas Ratmawan.
Saksi kedua dari Toko Handoko menjelaskan bahwa telah mulai berjualan sejak 15 tahun yang lalu. Toko yang berlokasi di Grobogan, Jawa Tengah itu menjual sembako secara grosiran. Namun saksi juga menjual secara eceran, termasuk migor kemasan dan curah berbagai merek. Seperti Sabrina, Sedap, Fortune, Rose Brand dan Fraiswell.
Menurut Ratmawan, Toko Handoko mendapatkan produk migor dari PT Citra Niaga Karya Lestari yang berlokasi di Purwodadi. Sejak Juli hingga Desember 2021, Saksi merasakan kenaikan migor dengan harga tertinggi sekitar Rp22.000-Rp23.000 untuk merek Sabrina dan lainnya.
Saat itu keuntungan per unit adalah sebesar Rp1.000. Pada 19 Januari 2022, harga migor menjadi Rp14.000 dan stok barang yang lama ditarik dahulu, kemudian dikembalikan lagi dengan harga baru. Setelah 16 Maret 2022, saksi menyatakan tidak wajib menjual dengan harga Rp14.000 dan harga migor mengikuti harga pasar.
Saksi ketiga, PT Daya Surya Sejahtera, merupakan salah satu amal usaha Muhammadiyah di bidang ekonomi yang berlokasi di Ponorogo. Mereka menjelaskan memang terjadi kenaikan harga pada Oktober-Desember 2021. Tepatnya sejak Hari Raya Idul Fitri 2021. Namun meski harga naik cukup tinggi, pembeli masih tetap antusias karena kebutuhan.
"Pada periode kebijakan satu harga ada perubahan mekanisme pembayaran kepada distributor di mana pembelian harus dilakukan secara tunai. Hal itu berbeda dari mekanisme sebelumnya, di mana pembayaran bisa dilakukan berkala. Tapi perubahan itu tidak terjadi pada merek Sabrina yang masih memberlakukan mekanisme pembayaran lama," ujar Ratmawan.
Selanjutnya, saksi juga mengatakan adanya pembatasan pasokan yang dirasakan karena pasokan dari semua distributor berkurang drastis sejak awal bulan puasa sampai menjelang Hari Raya di tahun 2021. Saksi keempat, CV Megah Perkasa Sentosa, merupakan toko di Sidoarjo. Saksi mengatakan preferensi konsumen minyak goreng di Sidoarjo pertama adalah merek Tropical, kedua merek Hemat, dan ketiga adalah merek Sabrina.
Secara umum, saksi menyampaikan memang ada kenaikan harga minyak goreng di periode Oktober-Desember 2021. Dari informasi yang didapat dari pabrik, kenaikan harga akibat bahan baku langka. Pada periode penerapan HET, stok tersedia namun harganya mahal. Selain itu ada kebijakan rafaksi dari pabrik sehingga stok yang ada dikembalikan selisih harganya berupa barang, termasuk minyak goreng.
Hal itu berlaku bagi semua merek minyak goreng yang dijual oleh Saksi. Yaitu Tropical, Hemat, Fraiswell, dan Sabrina. Di masa berlakunya kebijakan HET pasokan masih didapat meskipun berkurang dari biasanya.
"Serangkaian pemeriksaan di Kanwil IV KPPU ini masih dalam tahap pemeriksaan lanjutan dengan jangka waktu 60 hari kerja dan dapat diperpanjang 30 hari kerja," ujar Ratmawan.
Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara No. 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 19 huruf c (pembatasan peredaran/penjualan barang) UU 5/1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia ini dimulai sejak 20 Oktober 2022.
Ada 27 terlapor dalam perkara ini. Kepala KPPU Kanwil IV Dendy R Sutrisno menyatakan bahwa pada sidang awal 27 terlapor membantah Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan Investigator Penuntutan KPPU. Fase selanjutnya, berdasarkan Peraturan KPPU, digelar Sidang Majelis Pemeriksaan Lanjutan.
"Sidang ini akan memeriksa saksi, ahli, terlapor, alat bukti berupa surat dan atau dokumen dan atau penyampaian kesimpulan hasil persidangan oleh Terlapor dan Investigator Penuntutan," ujar Dendy.
Berikut ini daftar terlapor dalam perkara dugaan pelanggaran Penjualan Migor Kemasan di Indonesia:
1. PT Asianagro Agungjaya sebagai Terlapor I
2. PT Batara Elok Semesta Terpadu sebagai Terlapor II
3. PT Berlian Ekasakti Tangguh sebagai Terlapor III
4. PT Bina Karya Prima sebagai Terlapor IV
5. PT Incasi Raya sebagai Terlapor V
6. PT Selago Makmur Plantation sebagai Terlapor VI
7. PT Agro Makmur Raya sebagai Terlapor VII
8. PT Indokarya Internusa sebagai Terlapor VIII
9. PT Intibenua Perkasatama sebagai Terlapor IX
10. PT Megasurya Mas sebagai Terlapor X
11. PT Mikie Oleo Nabati Industri sebagai Terlapor XI
12. PT Musim Mas sebagai Terlapor XII
13. PT Sukajadi Sawit Mekar sebagai Terlapor XIII
14. PT Pacific Medan Industri sebagai Terlapor XIV
15. PT Permata Hijau Palm Oleo sebagai Terlapor XV
16. PT Permata Hijau Sawit sebagai Terlapor XVI
17. PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial sebagai Terlapor XVII
18. PT Salim Ivomas Pratama, Tbk sebagai Terlapor XVIII
19. PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (PT Smart Tbk) sebagai Terlapor XIX
20. PT Budi Nabati Perkasa sebagai Terlapor XX
21. PT Tunas Baru Lampung, Tbk sebagai Terlapor XXI
22. PT Multi Nabati Sulawesi sebagai Terlapor XXII
23. PT Multimas Nabati Asahan sebagai Terlapor XXIII
24. PT Sinar Alam Permai sebagai Terlapor XXIV
25. PT Wilmar Cahaya Indonesia, Tbk sebagai Terlapor XXV
26. PT Wilmar Nabati Indonesia sebagai Terlapor XXVI
27. PT Karyaindah Alam Sejahtera sebagai Terlapor XXVII.
(dpe/fat)