10 Tips Beli Rumah Agar Tidak Tertipu

10 Tips Beli Rumah Agar Tidak Tertipu

Tim detikJatim - detikJatim
Rabu, 31 Agu 2022 18:27 WIB
Front house entrance 3d render there are white door,gray plank wall and blue roof tile with beautiful green garden
Ilustrasi rumah/Foto: Getty Images/iStockphoto/runna10
Surabaya -

Memiliki rumah adalah impian semua orang. Sebab, rumah bisa menjadi tempat tinggal dan berkumpul keluarga. Namun, bagaimana tips membeli rumah yang aman? Simak penjelasannya berikut ini.

Semakin banyak penduduk, makin banyak orang yang ingin memiliki rumah pribadi. Namun, budget atau finansial menjadi kendala yang kerap ditemui di zaman sekarang. Terlebih, nilai tanah dan bangunan semakin tinggi.

Kondisi tersebut kerap dimanfaatkan oleh developer atau pengembang properti untuk bersaing memberikan penawaran menarik kepada calon konsumennya saat akan membeli rumah. Penawaran ini pun harus disikapi dengan bijak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anda tidak boleh terburu-buru untuk memutuskan mengambil penawaran dari developer. Terlebih, kasus penipuan yang dilakukan developer tak bertanggung jawab dengan iming-iming diskon besar dan harga murah, kian marak terjadi.

Oleh karena itu, Anda harus mempelajari dan memahami tentang tips membeli rumah. Anda juga harus mencari tahu reputasi developer sebagai pengembang properti tersebut.

ADVERTISEMENT

Simak penjelasan tips membeli rumah yang aman di halaman selanjutnya

Jika Anda pertama kali memberi rumah, ada sejumlah tips yang bisa digunakan agar tidak tertipu oleh developer. Salah satunya harus aktif mencari tahu tentang reputasi developer tersebut. Jangan sampai developer properti yang Anda pilih bodong alias abal-abal.

Berikut 3 ciri developer rumah bodong, dilansir dari situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK):

  1. Terdapat perbedaan rincian informasi yang disampaikan dari brosur dengan costumer service
  2. Menjual harga murah di bawah pasaran yang tak masuk di akal
  3. Kredibilitas dan perizinan yang meragukan

Setelah mengetahui ciri-ciri developer bodong, maka langkah selanjutnya adalah mengikuti tips membeli rumah dari developer yang aman. Berikut tipsnya yang dilansir dari laman OJK.

10 Tips Beli Rumah yang Aman

1. Memahami reputasi developer

Langkah awal untuk membeli rumah adalah memahami reputasi developer. Caranya dengan membaca secara detail melalui website dan media sosialnya untuk melihat portofolio dari proyek-proyek apa saja sudah mereka lakukan selama ini.

Selain itu, rajin-rajin juga untuk mengecek pemberitaan di media dan internet. Tujuannya untuk mengetahui apakah developer tersebut pernah tersandung kasus-kasus negatif yang merugikan konsumennya.

2. Perhatikan Legalitas Sertifikat Hak Milik (SHM) & Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Anda harus memperhatikan legalitas dari rumah yang ingin dibeli dari developer untuk menghindari masalah yang dapat terjadi di kemudian hari. Misalnya penyegelan oleh pihak berwenang, penolakan kredit bank, dan masalah lainnya.

Karenanya, Anda harus bertanya ke pihak developer tentang kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Jika belum ada SHM dan IMB, maka sebaiknya tunda dulu untuk beli rumah di developer tersebut.

3. Tanyakan kejelasan sertifikat rumah

Ketika membeli rumah melalui developer, biasanya sertifikat rumah akan sudah diganti nama dari pemilik lama menjadi nama developer. Jika tertarik membeli, pastikan Anda menanyakan sertifikat tersebut dapat beralih ke nama Anda.

Jika sertifikat belum balik nama, maka Anda tidak dapat melakukan alih kredit ke bank lain dari bank saat ini. Sebabnya, pihak bank akan meminta sertifikat atas nama Anda agar bank dapat menyetujui pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

4. Jangan membayar Down Payment (DP) sebelum KPR disetujui

Sebelum pinjaman yang kamu usulkan disetujui oleh pihak bank, maka jangan pernah mau untuk membayar uang muka atau DP yang sudah ditentukan kepada pihak developer. Sebabnya, tidak ada jaminan pihak bank akan menyetujui KPR rumah meski developer sudah bekerjasama dengan bank.

Jika kamu tetap nekat membayar DP ke developer dan KPR ditolak oleh bank, maka akan berisiko uang DP tersebut sulit kembali atau mendapatkan potongan sekian persen.

5. Pelajari kewajiban developer

Baiknya Anda mempelajari apa saja kewajiban developer jika sampai terjadi wanprestasi. Langkahnya adalah membaca secara rinci dan jelas Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sebelum menandatangani berita acara serah terima hunian tersebut.

Simak tips beli rumah yang aman di halaman selanjutnya

6. Menjadwalkan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB)

Jika sudah setuju dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), maka segeralah menjadwalkan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB). Yakni sebagai bukti sah hak atas tanah dan bangunan sudah beralih dari developer kepada Anda sebagai pemilik baru. AJB harus dilakukan bersama developer di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

7. Jangan bertransaksi jual beli rumah di bawah tangan

Transaksi jual beli rumah di bawah tangan atau atas dasar kepercayaan yang menggunakan kuitansi sebagai tanda bukti sangatlah berisiko. Jika rumah yang akan dibeli masih dalam status dijaminkan atau diagunkan di bank, maka lakukan pengalihan kredit dan dibuatkan AJB di hadapan notaris.

Sementara itu, Ketua Bidang Humas DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Jatim Kumoro Atmaja juga memberikan sejumlah tips tambahan bagi Anda yang ingin membeli rumah. Berikut tipsnya.

8. Beli rumah secara KPR

Menurut Kumoro, pembelian rumah dengan sistem KPR lebih aman. Sebab, developer harus mengantongi rekomendasi dari perbankan.

"KPR jarang ada penipuan, 95 persen aman. Sebab, tim perbankan akan rutin memonitor," ujar Kumoro saat dihubungi detikJatim, Rabu (31/8/2022).

9. Pahami Reputasi Developer Lewat Asosiasi

Jika Anda masih ragu, cek reputasi developer lewat asosiasi. Menurut Kumoro, asosiasi memiliki data pengembang yang telah tereputasi dengan baik.

"Asosiasi itu ada REI, Apersi, dan lain-lain. Jika sudah terdaftar di asosiasi, calon pembeli juga bisa tanya mengenai track record developer tersebut," papar pria yang menjabat sebagai Penasehat Apersi Korwil Jember itu.

10. Hati-hati dengan Developer Berkedok Syariah

Kumoro mengatakan bahwa developer berkedok syariah memang marak akhir-akhir ini. Sebagian developer berkedok syariah membangun lahan yang belum dilunasi dan sudah niat menipu sejak awal.

"Syariah ini kan sistemnya tanpa perbankan, developer ada kerjasama dengan pemilik lahan serta izinnya belakangan. Nah, ada developer berkedok syariah yang bangun lahan tapi belum dilunasi," ujar Kumoro.

Salah satu cara untuk mencegah penipuan developer berkedok syariah adalah cari tahu perijinan lahannya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) regional masing-masing. Selain itu, Anda bisa tanya ke pengembang langsung tentang perijinan lahannya.

"Cari tahu nama tersebut apakah sudah terverifikasi izinnya. Kalau belum, jangan, karena izinnya berarti belum lengkap. Lalu Anda juga bisa tanya pengembangnya langsung terkait perizinannya, jika sudah ada ijin, Anda bisa konfirmasi ke BPN atau notaris," pungkasnya.

Nah, itu tadi tips untuk membeli rumah yang aman. Semoga bermanfaat ya, detikers!

Halaman 2 dari 3
(hse/sun)


Hide Ads